Kalteng Today – Puruk Cahu, – Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Balai Benih Holtikultura (BBH) dan ganti rugi tanam tumbuh tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dengan nilai proyek Rp 3 Miliar yang terus bergulir.
Saat ini Kepala Kejaksaan Negeri Mura terlebih dahulu menahan MW seorang aparatur sipil negara(ASN) di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Distanakan) Mura atas keterlibatannya dalam selaku PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan).
Namun untuk GNF yang merupakan mantan kepala Distanakan Mura yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka masih belulm memenuhi panggilan kejaksaan dengan dalih keluar kota.
MW ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Mura berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan atas kasus yang mengendap selama ini di Kabupaten Mura usai menahan 5 tersangka lainnya atas tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa pada Jumat sore (24/7) kemarin.
“Tersangka MW, kami tahan dalam waktu 20 hari ke depan,”kata Kajari Mura, Suyanto, SH,MH saat di konfirmasi wartawan, Sabtu (25/7/2020).
Baca Juga : Klepon ‘Tidak Islami’ Bikin Geger, Ini Asal Mula Ceritanya
Dari keterangan sebelumnya perkara tindak pidana korupsi ini bermula dari anggaran yang seharusnya dibayarkan penuh kepada warga yang berhak malah dipotong oleh oknum kepala dinas yang saat itu dijabat GNF dan MW selaku PPTK dari pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh. Akibat ulah kedua tersangka tersebut negara dirugikan Rp 256 juta.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (21/7) Satuan Khusus Kejaksaan Negeri Mura telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Distanikan).
Penggeledahan guna mencari dokumen tambahan terkait dugaan korupsi ganti rugi untuk warga saat pembebasan lahan pada sebuah proyek pertanian yang saat ini dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri Mura. [Red]














Discussion about this post