Kalteng Today – Palangka Raya, – Larangan beroperasinya tempat hiburan malam (THM) saat pendemi Covid 19 berdasarkan surat edaran Wali kota Palangka Raya sepertinya tidak berlaku di Komplek Lokalisasi Bukit Sungkai Km 12 Palangka Raya.
Buktinya, saat petugas patroli dari Satgas II Pencegahan Covid 19 Dit Samapta Polda Kalteng melakukan pemeriksaan di kawasan lokalisasi tersebut pada, Selasa (22/7/2020) malam. Padahal tempat hiburan malam sudah dilarang oleh Pemerintah agar sementara ini tidak dibuka karena rawan terjadi penyebaran Virus Covid 19.
Nampak jelas aktifitas para wanita wanita malam yang kebanyakan bukan warga asli Palangka Raya ini masih bekerja di beberapa karaoke sambil menjajakan diri.
Kendati demikian, salah satu pemilik tempat hiburan saat dimintai keterangan mengaku tempatnya sepi semenjak merebaknya Virus Corona. Dia bahkan mengaku omzetnya turun drastis.

“Jangankan ada larangan yang nyuruh kita tutup sementara, kita mau buka saja sepi pengunjungnya sekarang,” kata salah satu pemilik karaoke Pal 12 di Lokalisasi tersebut.
Baca Juga:Â Bertambah Jadi 5 Orang, Polisi Terus Dalami Kasus Pemukulan Petugas Pemakaman Covid-19
Dalam giat patroli yang dipimpin oleh Kompol Mansur Siraje beserta Personel Raimas dan Polwan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah pria hidung belang, minuman tanpa ijin serta pemilik tempat karaoke untuk digelandang ke Markas Komando Dit Samapta Polda Kalteng untuk dimintai keterangan.
“Kita berupaya mencegah penyebaran Covid 19 dengan melakukan patroli di tempat hiburan malam. Karena kebijakan Pemerintah menganjurkan tempat hiburan ini ditutup sementara,” Kata Kompol Mansyur. [Red]














Discussion about this post