Kalteng Today – Palangka Raya, – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah merilis sekaligus menetapkan satu orang tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek Bandara Haji Muhamad Sidik di Desa Trinsing Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara pada Selasa (21/7/2020) Siang.
Proyek yang diketahui bermasalah ini dikerjakan sejak tahun 2014 lalu dengan nilai Rp 1.239.050.000. dengan item proyek pengerjaan halaman parkir dan Jalan yang dikerjakan oleh pihak CV Indo Baruh Kencana.
Adapun pelaku yang kini menjadi tersangka adalah Deny Hermanto Sumarna dan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Dr. Mukri melalui Aspidsus Adi Santoso mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa tahap pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana korupsi pekerjaan pembuatan halaman parkir dan jalan di Bandara Haji Muhamad Sidik yang dikerjakan pada tahun 2014 lalu.
Baca Juga:Â Pansus DPRD kalteng Harapkan Pemerintah Beri Reward Untuk Tenaga Kesehatan
Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. [Red]
Discussion about this post