Kalteng Today – Pulang Pisau, – Pimpinan DPRD Hulu Sungai Selatan melakukan kunjungan kerja atau kunker ke DPRD Pulang Pisau, Sabtu (18/7).
Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau H. Ahmad Fadli Rahman, mengatakan bahwa kunker tersebut membahas tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPKD) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 149. Disebutkan bahwa dasar Penyusunan KUA-PPAS itu adalah RKPD yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah melalui Perkada.”ujarnya.
Dan boleh dilakukan penyesuaian karena belum sesuai dengan prioritas daerah, ada kebijakan nasional, keadaan darurat, keadaan luar biasa, atau ada perintah dari peraturan yang lebih tinggi setelah RKPA ditetapkan, hal tersebut diatur dalam pasal 343 Permendagri 86 Tahun 2017, tuturnya.
Baca Juga : Satpolair Polres Pulang Pisau Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Dilanjutkannya, dalam rapat juga menekankan bahwa semua kegiatan yang baru disesuaikan saat pembahasan KUA-PPAS dan belum tertera dalam RKPA harus dibuat berita acara kesepakatan kedua belah pihak yaitu Kepala Daerah dengan Ketua DPRD, karena dalam hal tersebut tidak perlu adanya perubahan pada RKPA.
Untuk diketahui, bahwa dalam kunker tersebut selain membahas tentang KUA-PPAS, juga tentang penganggaran, pelaksanaan, dalam rangka peningkatan Satgas dan Tim GTPP Covid 19 di Pulpis, agar juga menjadi perbandingan penanganan penyebaran pandemi antara Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Pulpis. [Denny-KT]














Discussion about this post