Kalteng Today – Palangka Raya, – Pemerintah Kota Palangka Raya mengisyaratkan sejumlah ketentuan kepada hotel di Palangka Raya yang hendak buka kembali setelah sempat terhenti operasionalnya beberapa bulan akibat Pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Palangka Raya, Ikhwanudin, mengatakan, saat ini ada beberapa permohonan dari sejumlah pihak perhotelan di Kota Palangka Raya untuk meminta beroperasi dan mereka siap dilakukan verifikasi standar protokol kesehatan, terangnya, Rabu (15/7/2020).
“Secara prosedural setiap hotel yang ingin beroperasi harus bermohon terlebih dahulu kepada Dinas Kebudayaan Pariwisata, untuk diteruskan ke pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,”ujarnya.
Dan nantinya sebelum hotel diberikan izin beroperasi kembali, maka tim survei dari gugus tugas Covid-19 terlebih dahulu akan melakukan verifikasi terutama melihat kesanggupan pihak hotel menjalankan protokol kesehatan nantinya, kata Ikhwanudin.

Hal itu kata dia merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola hotel ketika mulai beroperasi yang mengharuskan melakukan pengetatan protokol kesehatan terutama bagi tamu yang menginap.
“Setiap tamu yang mau menginap atau pengunjung nantinya harus memiliki bukti surat keterangan sehat, seperti hasil rapid test atau Swab” imbuhnya.
Baca Juga: DPRD Minta Maksimalkan Tugas dan Fungsi TSAK
Tidak hanya itu, bagi karyawan Hotel juga diminta harus benar-benar dalam kondisi sehat dalam menjalankan tugasnya.
“Intinya, setiap hotel harus menyanggupi semua ketentuan, termasuk sarana pendukung protokol kesehatan sebelum diizinkan beroperasi,” tandas Ikhwanudin. [Red]














Discussion about this post