Kalteng Today – Palangka Raya, – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat gabungan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, salah satu pembahasan adalah Rencana Peraturan Daerah (raperda) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) yang dilakukan melalui sambungan virtual.
“Jadi, Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini masih belum diselesaikan akhirnya sekarang ini sudah bisa diselesaikan. Dan akan kita segera paripurnakan, kemudian rencananya mungkin besok tanggal 7 Juli 2020, akan kita gelar Rapat Paripurnanya,” kata Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno kepada awak media, Senin (6/7).
Dirinya menjelaskan, semua fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalteng, melalui rapat informal yang digelar sebelumnya dan juga disepakati, mengingat kembali kalau ada hal-hal lainnya, berkenaan dengan redaksi dan lainnya.
Menurutnya, dari pihak eksekutif, tidak ada komentar, dan pihaknya selaku legislatif juga sebelumnya telah memberikan kesempatan.
Sebagai tindaklanjutnya, Ucap Wiyatno, Perda yang sudah ada nanti akan segera di sosialisasikan ke setiap Polsek dan Bhabinkamtibmas, yang dirasa sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga memiliki pemahaman yang sama.
Dirinya menambahkan, Perda tersebut bisa diselesaikan, dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun. Lebih lanjut, Perda tersebut juga akan segera disosialisasikan kepada masyarakat, mengingat dalam waktu dekat ini, akan memasuki musim kemarau panjang.
Pihaknya berharap, melalui Perda Pengendalian Kebakaran Lahan ini ke depan adanya persepsi yang sama, baik itu dari Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, pihak Polsek dan sebagainya dan Kecamatan, agar ini bisa segera disosialisasikan.
“Artinya, bagi masyarakat yang ingin membakar lahannya, namun harus bisa mengikuti aturan yang ada, dalam Perda ini. Adapun intinya, dalam Perda tersebut, ialah adanya perlindungan kepada masyarakat, terkait pembakaran lahan. Jadi, kalau masyarakat ketika ingin membakar lahan, dipersilahkan dengan catatan, harus mengikuti aturan yeng terdapat dalam Perda yang akan ditetapkan tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga :Â PT. SJIM Bantah Tudingan Pemkab Kotim Soal Beroperasi Di Luar Izin
Seperti diketahui , Rapat gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno. Lebih lanjut, sedangkan agenda rapat gabungan kali ini, yakni Laporan Bapemperda DPRD Provinsi Kalteng, dalam Rangka Membahas Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.
Selanjutnya, Penyerahan pendapat akhir Fraksi Pendukung DPRD provinsi, terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Kemudian, Pembentukan Tim/Pansus/Banggar Pembahasan Raperda Provinsi Kalteng tentang Pertangungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng.
Tahun Anggaran 2019. Serta, pembentukan dan Penetapan Tim Penyusunan Peraturan DPRD Provinsi Kalteng tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. [Red]
Discussion about this post