Kalteng Today – Puruk Cahu, – Herman Pelani (36) dan Rahmad (26) dua sekawan pengedar narkotika jenis sabu asal Kelurahan Muara Tuhup, Kabupaten Murung Raya ini tak berkutik saat ditangkap polisi.
Dari tangan keduanya berhasil disita 17 paket sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,97 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong alat hisap dan beberapa barang bukti lainnya
Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Kemudian setelah dilakukan pengintaian atas laporan masyarakat tersebut, dua sekawan ini berhasil dibekuk saat berada disebuah pondok Jalan Yos Sudarso Desa Danau Usung, Kecamatan Murung, Kamis siang (2/7) kemarin.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka ini Satresnarkoba Polres Mura didapatkan barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,97 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong alat hisap dan beberapa barang bukti lainnya dari kedua tangan pelaku.
Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko mengatakan setalah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka tersebut lansung diamankan ke Polres Mura beserta seluruh barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka.
Baca Juga:Â Legislator Minta Masyarakat Waspada Kredit Bunga Super Murah Berkedok Koperasi
“Terhadap kedua pelaku sudah kita amankan bersama barang buktinya berupa 17 paket sabu dengan berat kotor 2,97 gram untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp, Jumat (3/7/2020).
Kedua tersangka tersebut disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a tindak pindan narkotika UU RI nomor 35 tahun 2009. [Red]
Discussion about this post