Kalteng Today – Pulang pisau, – DPRD Pulang Pisau kembali gelar RDP bersama Mitra Kerja dengan pembahasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada Kecamatan Banama Tingang dan Kahayan Tengah, di Aula Utama DPRD Pulang Pisau, Kamis (02/07).
Ketua Komisi II DPRD Pulang Pisau, Yoppy Satriadi, menjelaskan hasil RDP secara garis besar adalah penyampaian aspirasi masyarakat, terutama WPR yang diharapkan terciptanya kepastian usaha dalam mengelola wilayah pertambangan rakyat tersebut.
“Kita harapkan hal ini nantinya dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama, dan kita dari Komisi II khususnya selalu mengawal aspirasi masyarakat ini, agar cepat diproses untuk disetujui oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait”, jelasnya.
Legistator PDIP ini, mengungkapkan bahwa di wilayah Pulang Pisau, ada 2 kecamatan yang kawasannya menjadi pertambangan emas, yaitu Kecamatan Banama Tingang dan Kahayan Tengah. Di mana masyarakat di dua 2 kecamatan tersebut sebagian besar menggantungkan hidup dari usaha pertambangan itu.
“Sebagian masyarakat menggatungkan hidupnya sebagai penambang emas, terutama pada wilayah Kecamatan Banama Tingang dan Kahayan Tengah”, ungkapnya
Kesimpulandari RPD Komisi II itu didapati yakni Telah disepakati bersama berlandaskan UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kemudian Telah disepakati pihak Kabupaten hanya mengusulkan saja, sedangkan penetapannya pihak Provinsi.
Total usulan pihak eksekutif terkait WPR sebanyak 31 blok, ditambah dengan 4 wilayah desa lagi yang masuk dalam usulan desa melalui Komisi II DPRD Pulang Pisau.
Baca Juga : 1 Pasien Positif Covid-19 Asal Kotim Meninggal Dunia
Secara RTRWP lahan atau lokasi pertambangan tidak ada permasalahan atau tumpang tindih, karena lokasi sudah diblok untuk WPR.
DPRD Pulang Pisau melalui komisi II, akan mengeluarkan rekomendasi dengan ‘catatan’.
Diharapakan, bahwa hasil dari RDP ini dapat segera diproses oleh pihak-pihak terkait, sehingga dapat WPR tersebut dapat disetujui oleh pemerintah pusat.
“Intinya harapan kita aspirasi masyarakat di wilayah pertambangan ini agar cepat diproses, dan disetujui pemerintah pusat,” tandasnya. [Denny-KT]
Discussion about this post