Kalteng Today – Sampit, – Masih ingat dengan NU?, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tega membuang bayinya di depan depo pertamina Kecamatan Baamang, Kotim pada 17 Maret 2020 lalu dan akhirnya ditangkap polisi.
Kini NU yang berstatus sebagai tersangka itu tengah menjalani sidang atas kasus pembuangan bayinya tersebut.
Menurut Bahrudin yang juga menjadi saksi atas kasus tersebut mengetahui ada pembuangan bayi.
“Kemudian saya laporkan ke ketua RT,”Jelasnya saat menjadi saksi saat sidang di PN Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, Rabu (1/7).
Dalam kesempatan yang sama, saksi lain yakni Setiawan mengatakan saat itu terdakwa ini membeli pampers di warung miliknya. Dan anehnya terdakwa ini memberi tahu bahwa ada bayi.
“Saya dan ayah langsung bergegas mendatangi arah suara yang mirip bayi. Dan ternyata memang benar ada bayi dilokasi tersebut. Ucapnya.
Atas kejadian tersebut, dirinya dan ayah melaporkan ada penemuan bayi kepada Satpan di Pertamina yang tidak jauh dari kediamannya. Kemudian satpam langsung melaporkan ke pihak berwajib atas penemuan bayi itu. Ungkapnya.
Baca Juga: Perihal Laporan Bayi Hilang, Ayah Sang Bayi Cabut Laporan Polisi
Untuk diketahui, NU ini membuang bayinya pada Selasa, 17 Maret 2020 lalu sekitar pukul 20.45 di dekat bak sampah berdekatan dengan depo pertamina di Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kotim.
Sidang kemudian akan dilanjutkan pada pekan mendatang dan menghadirkan saksi lain yang tak lain adalah suami terdakwa bersama penasihat hukumnya. [Red]














Discussion about this post