Kalteng Koday – Sampit. – Riky Febrianto (20) tak berkutik saat anggota Polsek Ketapang menangkap warga Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng karena diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp. 52,4 Juta.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet mengatakan, perusahaan tempatnya bekerja yakni PT Rejeki Mentaya yang berada di Jalan Tartar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
“Atas dugaan penggelapan uang milik perusahaan, kerugian mencapai Rp 52,4 juta,”jelasnya, Rabu (1/7).
Aksi pelaku melakukan penggelapan tersebut akhirnya terkuak saat pihak perusahaan melakukan audit atas kasus tersebut.
“Modus pelaku ini yakni menjual barang milik perusahaan dan parahnya uang hasil penjualan tidak disetorkan ke pihak perusahaan,”tegasnya.
Baca Juga : Info Rapid Tes Massal Pemko Merebak, Mendadak Hunian Padat Penduduk Sepi
Setelah diaudit, ternyata ada selisih pengeluaran barang dengan pendapatan perusahaan. Bahkan perusahaan mengalami kerugian atas tindakan pelaku tersebut.
“Pelaku ini kerja di perusahaan tersebut sebagai sales, karena mengalami kerugian akhirnya pihak perusahaan melaporkan kepada Polsek Ketapang,”ucapnya.
Atas perbuatan pelaku, Riky nama panggilannya ini terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun. “Saat ini pelaku sudah berada di ruang tahanan Mapolsek Ketapang,”tutup Tortet. [Red]














Discussion about this post