kaltengtoday.com – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perternakan Provinsi Kalteng saat ini sedang mengembangkan padi organik dengan Sertifikasi Padi Inpari 42 SNI 6729 dan Padi Inpari 9 SNI 6729.
“Produk Komoditas Pangan yang dikelola sudah memiliki lahan pertanian organik pertama di Kalimantan Tengah dan sudah tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman atau LeSOS. ” Kata Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perternakan Provinsi Kalteng Sunarti kepada wartawan, Selasa , (17/12/2019) di Palangka Raya.
Menurut Sunarti, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengapresiasi atas adanya sertifikasi yang keluar tersebut dan meminta Dinas terkait untuk terus berkolaborasi dan membantu peningkatan SDM masyarakatnya.
“Sertifikasi tersebut keluar setelah diajukan oleh Pemprov Kalteng dari kelompok tani (poktan) Pancar Karya, Desa Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. “Ujarnya.
Dijelaskan Sunarti, ini pertama kali dan pertama juga Kalteng memiliki sertifikasi, sehingga sudah bisa melakukan upaya penggunakaan produk sendiri,” Produk lolos uji sertifikasi nantinya dapat dicantumkan setiap produk yang dihasilkan atau dicantumkan dalam lampiran sertifikasi organis, dimana sudah dikirimkan juga sertifikasi organic, salinan sertifikasi organic, QR dan Logo Organik, Pendoman KAN 403-2011 tentang aturan penggunaan tanda kesesuaian berbasis SNI dan atau regulasi teknis.” Ungkap dia.
Nanti untuk mengurangi adanya potensi kesalahan dalam pelabelan, produk organik yang nantinya akan di jual belikan baik di dalam daerah Bartim, Kalteng serta ke nasional, sebelum cetak kemasan, draf dan desain kemasan akan dikirimkan terlebih dahulu kepada LeSOS. Ini agar hasil produk diakui dan sertifikasi legal dan memiliki kualitas yang mumpuni, kata Sunarti.
Meski demikian, lanjut Sunarti, sertifikasi tersebut ada masa tenggang waktunya, yakni sampai Desember 2022, meliputi produk Padi Inpari 42 dengan standar yang di pakai SNI 6729-2016 dengan jumlah produksi per tahun mencapai 7000 kg dan Padi Inpari 9 dengan standar yang di pakai SNI 6729-2016 dengan jumlah produksi per tahun 6000 kg lebih.
“Dengan demikian, apa yang digalakkan untuk peningkatan pangan, khususnya Padi organik, dapat tercapai, baik untuk masyarakat dan juga produksinya kepada masyarakat lainya. Kami, Dinas terus melakukan evaluasi, pemantauan serta bantuan untuk dapat meningkatkan kualitas padi organik serta produk pangan lainya, agar ketahanan pangan di Kalteng lebih baik lagi dan bagus,” ucapnya.
Yaya-KT














Discussion about this post