kaltengtoday.com – Hari ini, Senin, 16 Desember 2019 secara nasional pemerintah mengumumkan hasil verifikasi atau seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS ) yang memenuhi syarat (MS ) juga yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah Katma F Dirun kepada wartawan , Senin , 16 Desember 2019 .
“Apabila tidak memenuhi syarat maka masa sanggah akan bagi pendaftaran adalah tanggal 17 hingga 19 Mei 2017.” Ujar Katma.
Sementara itu menurut Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kalteng Sujudi Ibrahim mengharapkan pada masa sanggah nantinya pendaftar yang tidak memenuhi syarat dipersilahkan memanfaatkan waktu itu sebaik-baiknya untuk memberikan penjelasan serta menyanggah hasil seleksi administrasi.
“Jadi pendaftar yang tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa yang diputuskan panitia seleksi terkait berkas administrasi yang mungkin tidak lengkap ,keliru atau tidak asli , ijazah tidak sesuai formasi dan lainnya tidak tepat dan apabila pendaftar mampu menjelaskan sekaligus membuktikan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka status tidak memenuhi syarat bisa berubah jadi memenuhi syarat.” Kata dia.
Hanya saja dalam hal ini panitia seleksi akan bertindak selektif dan cermat sesuai kesepakatan , ungkapnya.
Menurut data BKD Provinsi Kalteng total pendaftar yang melakukan submit secara online sebanyak 4.654 orang namun hanya sebanyak sebanyak 4.473 berkas fisik yang diterima oleh pihak BKD.
Yaya-KT














Discussion about this post