Kalteng Today – Palangka Raya, – Pemerintah Provinsi Kalteng akhirnya kembali melakukan perpanjangan status tanggap darurat Covid-19 selama 90 hari.
Surat keputusan nomor 188.44/205/2029 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Kalteng Tahun 2029 itu ditandatangani Gubernur Sugianto Sabran 22 Juni 2020..
Pertimbangannya yakni, karena saat ini kasus positif covid-19 di Kalteng hingga tanggal 21 Juni 2029 sudah mencapai 779 orang dan sebanyak 437 orang (56,10,%) masih dalam perawatan.
“Selain itu angka reproduksi efektif (Rt) penyebaran covid-19 di Kalteng masih diatas 1 yang artinya wabah akan terus bertambah serta 1 orang berpotensi menularkan 2-3 orang,”ujar Sugianto Sabran dalam suratnya.
Gubernur juga menyebutkan masa berlaku status ini selama 90 hari terhitung mulai 26 Juni hingga 23 September 2020.
Untuk diketahui dari data Gugus Covid-19 Kalteng yang dirilis Rabu (24/6) jumlah pasien positif Corona di Kalteng bertambah 4 orang sehingga totalnya 798 orang.
Sebanyak 4 orang positif itu di Kabupaten Kapuas Kemudian untuk jumlah ODP 259 orang, PDP 111 orang dan meninggal dunia 50 orang.
Baca Juga: Per 24 Juni: Bertambah 4, Total Positif Corona Kalteng 798 Orang
Berikut data sebaran pasien positif Covid-19 Kalteng (Rabu ,24/6):
Palangkaraya (306 orang), Katingan (30 orang), Kotim (31 orang) , Kobar (89 orang), Lamandau (18 orang), Sukamara ( 2 orang), Seruyan (5 orang), Pulang Pisau ( 18 orang), Kapuas (149 orang) , Gunung Mas (44 orang), Barsel (17 orang) , Bartim (16 orang) , Barut (6 orang) Murung Raya (67 orang). [Red]














Discussion about this post