kaltengtoday.com – Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalteng, Zet Tadung Allo mengatakan, dengan difasilitasi KPK pihaknya mendatangkan tim ahli untuk melakukan pengecekan terhadap kasus dugaan sumur bor fiktif yang ada di Palangka Raya.
“Dalam waktu dekat ini menurunkan tim ahli dari Kementerian ESDM bidang Hydro Giologi untuk melakukan pengecekan dilapangan. Tim ahli ini juga akan melakukan perhitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh kegiatan itu,”katanya kepada wartawan disela hari Anti Korupsi sedunia di Palangka Raya, Kamis (12/12/2019).
Dijelaskannya, ia telah meminta ahli untuk menghitung secara teknis karena hal itu (masalah teknis) diluar kemampuan kejaksaan, seperti spesifikasi dari sumur bor itu apakah spesifikasinya sesuai dengan standar atau tidak sehingga menimbulkan kerugian negara atau sama sekali total loss karena tidak difungsikan,katanya.
Nantinya setelah dicek oleh tim ahli dilapangan , baru Kerugian negara nanti akan dihitung. Jadi nanti bila mereka sudah menentukan bahwa itu ( sumur bor) tidak berfungsi atau tidak sesuai spesifikasi, itu nanti bisa dihitung oleh BPKP atau auditor,jelasnya.
Selain itu kata dia, Kejaksaan juga telah memeriksa Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri sebagai saksi yang saat itu sebagai Kuasa Pengguna Anggran (KPA). Namun ia menolak menyebutkan apakah ada peningkatan satus dari hasil pemeriksaan itu.
“Kemerin kita periksa dia sebagai saksi karena kapasitasnya sebagai KPA. Nanti semua tergantung dari alat bukti untuk menetapakn status sebagai tersangka tindak pidana,”ujar Jaksa yang pernah bertugas di KPK selama 9 tahun itu.
Dhann-KT














Discussion about this post