Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang anak dibawah umur sebut saja mawar (9) menjadi korban pencabulan oleh seorang pria paruh baya bernama Ardi (56) warga Jalan Petuk Katimpun, Kelurahan Petuk Katimpun Kota Palangka Raya, pada Hari Kamis (18/6/2020) waktu lalu.
Kronologis kejadian berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku melakukan aksinya saat korbannya sedang memancing ikan di Simpang empat Jalan Lele IV Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Saat itu tiba-tiba pelaku menghampiri korban dengan modus ikut memancing ikan, setelah beberapa saat kemudian pelaku tiba-tiba memijat paha korban hingga tangannya menyentuh kemaluan.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/6/2020) pagi.
“Ya betul, kemarin ada laporan tindak pelecehan terhadap anak dibawah umur oleh seorang laki-laki paruh baya dan saat ini pelaku sudah kita amankan” kata Kasat Reskrim.
Baca Juga:Â Polisi Lakukan Rapid Tes Drive Thru Bagi 300 Orang Pengguna Jalan
Dirinya juga menuturkan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh petugas setelah mendapat laporan saat pelaku sedang melintas di jalan menggunakan sepeda ontel.
“Kini pelaku sedang kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan” ucapnya singkat. [Red]
Discussion about this post