Kalteng Today – Pulang Pisau, – Dua orang oknum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), DT (51), warga Jalan Pilau Kapuas dan ITN (53) warga Desa Mintin Pulang Pisau diciduk anggota Sat Reskrim Polres Pulang Pisau.
Saat itu mereka bersama tiga rekannya, NRH (55) merupakan warga Kecamatan Bataguh Kapuas, LT (55) warga Buntoi Pulpis dan DW (45) warga Desa Anjir Pulang Pisau saat bermain judi kartu remi di Jalan Karuhei Tatau No.04, Rt. 02, Kelurahan Pulang Pisau, Selasa (16/6/2020) sore.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Arifianto melalui Kasatreakrim Iptu Jhon Digul Manra membenarkan perihal pemagkapan terhadap 5 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 303 KUHPidana.
“Betul,setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya Tindak pidana perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 303 KUHPidana, Sat Reskrim Pulang Pisau langsung menuju TKP, ” kata Jhon Digul, Rabu (17/6/2020).
Kasatreskrim menjelaskan, kronologisnya bermula dari laporan masyarakat adanya aktivitas tindak pidana perjudian di Jalan Karuhei Tatau No.04, Rt. 02, Kelurahan Pulang Pisau pada Selasa 16 Juni sekitar pukul 15.30 wib.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota Satreskrim langsung bergerak menuju lokasi dan tiba di TKP sekira pukul 16.00 wib.
Sesampai di TKP, kata Jhon Digul, terlihat beberapa ranmor parkir di depan TKP, kemudian personil Sat Reskrim langsung masuk ke rumah yang menjadi TKP tersebut.
Baca Juga:Â Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas Untuk 7 Aktivis Papua Yang Ditahan
“Ketika berada di dalam rumah, di temukan 5 orang yang sedang duduk melingkar dalam sebuah kamar yang dalam posisi pintu kamar tertutup, namun tidak di kunci,”ujarnya.
Selain itu juga terdapat tumpukan uang di tengah lingkaran duduk para pelaku yang di duga sebagai uang pasangan untuk tahuhan judi rami, jelas Jhon Digul
Barang Bukti (Barbuk) yang berhasil diamankan uang tunai Rp. 250 ribu untuk taruhan pasangan tengah, 1 Set Kartu Remi dengan jumlah 52 lembar, 10 Kotak kartu Remi yang masih terbungkus.
Kemudian dari pengeledahan DT ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1,4 juta, NRS uang tunia sebesar Rp. 5,65 juta, IT ditemukan uang tunai sebesar Rp 800 ribu,dan dari DW di sita uang tunai sebesar Rp. 3,75 juta.
“Lima pelaku dan barang bukti, saat ini sudah berada Polres Pulang Pisau untuk di lakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. [BS-KT]














Discussion about this post