Kalteng Today – Kapuas, – Sebanyak 34 kendaraan bermotor diperintahkan untuk putar balik saat melintas di depan Pospam Ring I Check Point Bundaran Besar, Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, kalteng, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Sabtu (13/6/2020) dini hari lalu.
Pemeriksaan kendaraan itu dalam rangka pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Ka Pos Pam Ring I Check Point Bundaran Besar Iptu Rikat Kasil saat ditemui di posko, Senin (15/6/2020), mengatakan, kendaraan bermotor tersebut terpaksa harus diputar balik karena melanggar aturan PSBB.
Baca Juga: Jelang Usainya PSBB, Jumlah Positif Corona Kapuas Tetap 106 Orang
“Kami putar balikan sejumlah kendaraan yang melintas, yaitu untuk kendaraan roda dua sebanyak 20 unit, kendaraan roda empat sebanyak 12 unit dan kendaraan roda enam sebanyak 2 unit,” ujar Rikat Kasil.
Ia menambahkan warga seharusnya sudah mengetahui pemberlakuan jam malam PSBB dimulai pukul 20:00 wib,tidak diperbolehkan melintas di Jalan Pemuda,Jalan Patih Rumbih dan simpangan Jalan Meranti. [Djim-KT]
Discussion about this post