Kalteng Today – Kuala Kurun, – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Binartha menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas membuat aturan yang memperbolehkan peladang membuka lahan dengan cara membakar yang kini, masih dalam tahap pengkajian.
“Iya. Saya sangat mendukung, karena membuka lahan dengan cara dibakar bagi orang Dayak khususnya, merupakan sebuah kearifan lokal yang nsudah lama dilakukan turun temurun,” ucapnya kepada awak media, belum lama ini.
Politisi muda Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, rencana kebijakan tersebut merupakan arahan dari Kapolda Kalteng untuk memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat yang disampaikan saat video conference beberapa waktu lalu.
Saat itu, lanjut Obin-sapaan akrabnya, Kapolda Kalteng meminta pemerintah daerah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda membuat payung hukum terkait izin membakar lahan dengan tidak mengabaikan kearifan lokal.
Baca Juga: Masuk SMA Tak Wajibkan Surat Keterangan Sehat Dan Berkelakuan Baik
“Apa yang disampaikan kapolda waktu itu karena sekarang ini banyak oknum atau pembakar lahan yang tidak bertanggung jawab, sebab itu rencana kebijakan tersebut akan dibuat atas kesepakatan bersama,” tandasnya.
Ia mengingatkan, kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan sembarangan, karena rencana itu masih akan dikaji dan dibahas lebih lanjut lagi untuk menetapkan payung hukumnya.
“Kebijakan ini, masih dalam rencana dan akan dibahas dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah atau RKPD Gunung Mas,” demikian Binartha. [Jek-KT]
Discussion about this post