Kalteng Today – Puruk Cahu, – Pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Murung Raya (Mura) diminta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat desa ketika ingin membuka lahan jelang musim kemarau sebagai antisipasi pencegahan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Mura, Johansyah , Kamis (11/6/2020).
Menurut dia, peran seluruh steakholder hingga pada Pemdes dalam memberikan edukasi menciptakan kesadaran masyarakat untuk tidak membakar saat membuka lahan diperlukan sehingga tidak ada masyarakat desa yang tersandung hukum seperti yang terjadi pada kasus tahun lalu terhadap masyarakat Desa Juking Pajang.
“Memang hingga saat ini kita menyadari bahwa tradisi membuka lahan ketika memasuki musim kemarau tidak terlepas dengan cara membakar, maka dari itu dengan adanya edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan perlahan memberikan pemahaman kepada masyarakat desa agar ketika membuka lahan sesuai dengan anjuran dan peraturan yang berlaku,” kata politisi PPP ini.
Baca Juga:Â Kabupaten Pulang Pisau Dicanangkan Menjadi Lumbung Padi Ketahanan Nasional
Menurut Johansyah juga, masyarakat desa hingga sekarang masih berprinsip bahwa membuka lahan dengan cara dibakar merupakan cara yang murah dan efektif. Meski berakibat ketika memasuki musim kemarau akan ditemukan banyak titik api atau hotspot di Kabupaten Mura.
“Penyampaian secara humanis kepada masyarakat harus dilakukan terus menerus dengan melibatkan tokoh adat dan masyarakat, memang tidak bisa seketika melakukan perubahan terhadap tradisi ditengah masyarakat, tapi setidaknya dengan sosilisasi memberikan pemahaman sangat penting dilakukan terus menerus,”tutup Johansyah. [Red]














Discussion about this post