Kalteng Today – Kapuas, – Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil blusukan ke pasar mensosialisasikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terutama ketentuan jam operasional pasar.
Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Batu Panahan mengatakan pihaknya terus melakukan blusukan ke pasar untuk menyampaikan aturan PSBB kepada pedagang agar mematuhi aturan operasional pasar.
“Kita sampaikan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan PSBB demi kebaikan bersama, ini pun tidak lama hanya 14 hari saja,” ucap Batu Panahan di Kuala Kapuas ,Kamis(11/6/2020).
Ia menjelaskan,mengapa sosialisasi PSBB gencar dilakukan, agar pedagang mematuhi peraturan Bupati terkait penerapan aturan operasional pasar diluar waktu normal yang biasanya 24 jam sekarang hanya 6 jam.
“Selain itu kita membagi selebaran,karena pedagang merupakan tugas tupoksi Dinas Perdagperinkop makanya kita kontrol terus setiap pukul 14:00 wib apa kah pasar benar benar sudah tutup,hanya saja masih ada pedagang kuliner yang masih mengindahkan aturan PSBB,yang masih berjualan di pukul 19:00 wib “keluhnya.
Ia berharap para pedagang untuk mentaati apa yang di lakukan pemerintah demi kebaikan masyarakat sehingga penanganan Covid -19 melalui PSBB bisa memberikan dampak efektif menekan penularan Covid 19 di Kabupaten Kapuas, dan bagi pedagang kuliner diminta untuk mematuhi aturan jangan sampai pukul 20:00 wib masih berjualan.
Baca Juga:Â Bupati Kapuas Perintahkan Rapid Test Massal
“Kalau pasar besar Kuala Kapuas banyak pedagang dari awal pemberlakukak PSBB hingga hari ke 8 mengikuti aturan yang sudah ada.Namun kita tetap cek kembali apakah aturan sudah di patuhi oleh pedagang,” Imbuh Batu Panahan.
Ia berharap kepada pedagang utamakan protokol kesehatan Covid 19 dengan menggunakan masker,janga jarak paling tidak 1,5 meter hindari kerumunan dan kontak fisik dan juga masyarakat yang berbelanja ke pasar di imbau agar tidak membawa orang tua mau pun anak anak.
“Saya berharap pedagang mendukung bersama suksesnya penerapan PSBB di Kabupaten Kapuas untuk memutus mata rantai penularan Corana Virus,” pungkasnya. [Djim-KT]














Discussion about this post