Kalteng Today – Sampit, – Buruh Tani bernama Haliansyah alias Ali, Warga Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga, Kotim berhasil diamankan Polsek Cempaga yang diduga menyimpan sabu. Ali (panggilannya) ini diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Cempaga. Parahnya, penangkapan terhadap pelaku ini saat hendak menunggu pembeli.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto menjelaskan saat penangkapan, tersangka ini menunggu pembeli di Jalan Tjilik Riwut, kilometer 34, Gang Bakti, RT 017, RW 006, Kecamatan Cempaga, Minggu (7/6) pukul 20.30 WIB malam lalu. Jelasnya.
Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan atas laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba. “Penangkapan tersangka ini atas laporan masyarakat yang curiga bahwa akan ada transaksi narkoba tersebut,”ucapnya.
Setelah mendapatkan informasi, petugas dari Polsek Cempaga langsung menemukan Ali yang saat itu berada di TKP. “Selanjutnya anggota kami mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Dan memang benar bahwa kecurigaan masyarakat benat adanya terhadap pelaku ini,”ungkapnya.
Baca Juga:Â Ke Kalteng, Pangdam XII Tanjungpura Sambangi Polda Kalteng
Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,69 gram. “Sabu disimpan di dalam kantong celana. Dan ada juha sabu ditemukan di sekitar rumah tersangka ini,”akuinya.
Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan oleh di Mapolsek Cempaga. “Atas perbuatannya, Ali dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya. [Red]














Discussion about this post