Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Tim dari Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, langsung bergerak begitu menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di wilayah Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, baru-baru ini.
Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Dusun Tengah, Kamis 5 November 2026, peristiwa dugaan tindak pidana ini diketahui Selasa, 3 November 2026 di wilayah Kelurahan Ampah Kota.
Baca Juga : Dewan Minta Pelaku Pemerkosaan Dihukum Setimpal
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika orang tua korban mencari anak perempuannya, MSP AM (15 ) yang saat itu tidak masuk sekolah.
Setelah menanyakan keberadaan anak itu kepada anggota keluarga lainnya, pelapor memperoleh informasi bahwa korban berada di sebuah rumah di kawasan Jalan Murung Baki. Pelapor pun lalu mendatangi lokasi bersama anaknya yang lain.
Setiba di rumah yang disebutkan tadi, pelapor mendapati korban bersama seorang laki-laki, MR als A bin A, di dalam rumah dalam keadaan tanpa mengenakan pakaian. Langsung, pelapor membawa korban dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dusun Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan, personel Polsek Dusteng segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya membuat laporan polisi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengantar korban untuk menjalani pemeriksaan visum.
Terlapor, MR alias A bin A juga diamankan petugas untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Adapun dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Nantinya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penanganan kasus.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno SH MM, menyampaikan bahwa Polres Bartim berkomitmen menangani setiap laporan dugaan tindak pidana. Termasuk perkara yang melibatkan anak, secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Baca Juga : Perempuan Hampir Jadi Korban Pemerkosaan di Jalan Banteng, Masyarakat Minta Pelaku Segera Ditangkap
Dia menegaskan, perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama. Penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan kehati-hatian, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban, memberikan perlindungan terhadap kondisi psikologis korban, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu, kami mengimbau pada para orang tua agar meningkatkan pengawasan, komunikasi, dan perhatian terhadap aktifitas serta lingkungan pergaulan anak. Jika mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, masyarakat diharapkan segera melaporkannya pada pihak kepolisian, ” ucap Eko. [Red]














Discussion about this post