Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Perselisihan lahan antara dua warga Tamiang Layang, Rasia D Mekeng dan Sani-Indra, yang terletak di Jl A Yani RT 01 Tanianh Layang, pada akhirnya melibatkan Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk memediasi sekaligus memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.
Upaya mediasi kedua ini, dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P. Lelo, di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, tadi (Jumat ,6/11/2026). Dikatakan oleh Ari Panan, berdasarkan hasil mediasi dan peninjauan lapangan sebelumnya, ditemukan adanya perbedaan objek permasalahan antara hasil penunjukan dan pengukuran, dengan bukti penguasaan lahan dari masing-masing pihak.
Baca Juga : Tidak Seluruh Perselisihan Berakhir di Meja Hukum dan Penjara
“Kondisi ini menjadi dasar perlunya dilakukan peninjauan lapangan ulang untuk memastikan objek tanah yang dipermasalahkan,” ucap Ari Panan.
Sebagai tindak lanjut mediasi di Ruang Rapat Wakil Bupati Bartim ini, disepakatilah peninjauan lapangan ulang akan dilaksanakan pada Senin, 16 November 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Semua peserta dijadwalkan berkumpul di Kantor Lurah Tamiang Layang.
.Peninjauan itu nantinya akan melibatkan pihak Rasia D Mekeng, pihak Sani-Indra, tokoh masyarakat Bartim Allen Ngepek, Polres Barito Timur, Kodim 1012/Buntok, ATR/BPN, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) Bartim, Kecamatan Dusun Timur, Kelurahan Tamiang Layang, serta Damang Paju Sepuluh Kecamatan Dusun Timur.
Baca Juga : KPU Kapuas Persiapkan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pikada Kalteng 2020
Dalam kesepakatan mediasi juga ditetapkan bahwa masing-masing pihak harus menghadirkan saksi yang berbatasan dengan objek tanah atau ahli warisnya. Hal ini diperlukan untuk membantu memperjelas batas dan objek lahan yang menjadi perselisihan. Lewat langkah tersebut, Pemkab Barrim berharap permasalahan dapat ditelusuri secara lebih jelas, berdasarkan kondisi lapangan dan bukti penguasaan lahan masing-masing pihak.
Peninjauan ulang ini juga menjadi tahapan lanjutan dalam proses mediasi guna mendukung penyelesaian perselisihan secara baik dan sesuai ketentuan. [Red]














Discussion about this post