Kaltengtoday.com, Sampit– Hampir sebulan berlalu sejak kunjungan terakhir Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda ke tenda warga di kilometer 79.
Ketika ribuan masyarakat dari sejumlah desa di Seruyan menanti kepastian janji penyelesaian sengketa plasma, sebuah salinan dokumen mendarat di WhatsApp Sapriyadi, salah satu tokoh sentral dalam aksi tuntutan plasma.
Baca Juga : Di Balik Aksi Tandingan Plasma 20% Seruyan PT. BAP : Daftar Hadir, Kode Kebun, dan Jejak Jam Kerja
Alih-alih kabar realisasi dari petinggi daerah, lembaran kepolisian itu justru memuat namanya sebagai pihak terlapor atas dugaan perusakan dalam aksi unjuk rasa 5 September 2026.
”Ya, tentu kagetlah,” kata Sapriyadi, Rabu (4/11/2026).
Pelapornya Mulkan Nasution, pejabat perkebunan grup Sinar Mas. Tuduhannya adalah dugaan perusakan di areal PT Binasawit Abadipratama (BAP).
Tanggal dalam laporan kepolisian itu menarik mundur ingatan pada hari ketika Kapolres Seruyan saat dijabat AKBP Beddy Suwendi berdiri di tengah lautan ribuan warga, persis di depan gerbang kebun PT BAP kilometer 98.
Beddy menyatakan telah menjamin kepada perusahaan bahwa warga tetap aman. Ia kemudian turut menorehkan tanda tangan pada kesepakatan yang mengakhiri aksi.
Keanehan mengemuka dari dokumen tersebut. Dari ribuan peserta aksi yang memadati lokasi, surat Polda hanya menunjuk satu nama. Surat itu juga tidak merinci satu pun bentuk barang yang diduga mengalami kerusakan.
Laporan bernomor LP/B/258/X/2026/SPKT/Polda Kalimantan Tengah itu tercatat masuk pada Selasa (6/10/2026).
Subdit II/Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalteng kemudian menindaklanjutinya melalui surat perintah penyelidikan tertanggal 22 Oktober 2026. Unit ini secara khusus menangani perkara harta benda, bangunan, dan tanah.
Baca Juga : Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP
Surat undangan klarifikasi bertanggal 3 November 2026 meminta Kepala Desa Bangkal Erwin Supardi hadir sebagai saksi di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Jumat (6/11/2026) pukul 09.00 WIB.
Surat tersebut ditandatangani Kasubdit II/Hardabangtah AKBP Ghalih Widyo Nugroho atas nama Dirreskrimum.
Isinya menyebut dugaan perusakan sebagaimana Pasal 521 KUHP baru terjadi di areal PT BAP, tepatnya di kilometer 79, 98, 105, dan 115 Jalan Jenderal Sudirman. Perbuatan itu diduga dilakukan oleh Sapriyadi dan pihak lainnya.
Salah satu dasar hukum yang dicantumkan dalam surat tersebut adalah Pasal 29 ayat (2) KUHAP baru. Pasal ini mengatur kewenangan penyidik untuk mendatangi kediaman saksi yang menghindari pemeriksaan tanpa harus melakukan pemanggilan lebih dahulu.
Sapriyadi merupakan advokat sekaligus Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal. Ia memegang peran sebagai juru bicara warga Bangkal dalam tuntutan plasma 20 persen terhadap PT BAP, anak usaha Sinar Mas.
Laporan polisi tersebut dinilainya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap unjuk rasa yang menurutnya telah dilindungi undang-undang.
”Dipaksakan, seolah-olah memang ada tindak pidana yang dilakukan oleh seorang Sapriyadi,” ujarnya.
”Pada tanggal 5 itu, kami datang menyampaikan orasi. Setelah menyampaikan orasi, karena Kapolres yang menjamin, lalu kami balik,” tambahnya.
Sapriyadi menegaskan, sepanjang aksi hari itu tidak terjadi perusakan.
Baca Juga : Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP
”Tapi kok dikatakan perusakan, dari mana?” ucapnya, seraya menuturkan bahwa penyidik baru mengundang kepala desa, sementara dirinya belum dipanggil.
Hari yang Dijamin
Pada hari yang dipersoalkan dalam laporan tersebut, ribuan warga dari sejumlah desa di Seruyan dan Kotawaringin Timur memadati ruas Jalan Trans Kalimantan kilometer 98 sejak pukul 10.00 WIB.
Mereka mendirikan tenda di depan gerbang kebun PT BAP yang saat itu sudah terkunci gembok. Pemandangan di seberang pagar memperlihatkan sekuriti dan personel Polres Seruyan bersiaga di dalam area perusahaan. Tepat di depan barikade itulah Sapriyadi memulai orasi.
Beddy datang membawa hasil perundingan dari malam sebelumnya. Menurut keterangannya, ia bersama Ketua DPRD Seruyan telah berunding dengan perwakilan perusahaan sejak pukul 20.00 hingga 04.00 WIB, serta berkomunikasi langsung dengan kantor pusat perusahaan.
Berdiri di tengah kerumunan massa, perwira menengah kepolisian itu mempertaruhkan nama baiknya sendiri sebagai jaminan keamanan.
”Artinya, ada kesepakatan yang perlu kita jaga agar perusahaan juga percaya kepada saya. Saya sudah menyampaikan dan menjamin sebagai Kapolres bahwa warga saya aman. Mari kita buktikan dulu,” kata Beddy di hadapan massa saat itu.
Kepala Desa Biru Maju, Kotawaringin Timur, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, sempat menolak membubarkan diri. Meski begitu, ia menyampaikan larangan keras kepada barisannya, persis di hadapan Kapolres.
”Jangan ada yang menyentuh satpam sedikit pun. Jangan ada yang mengganggu tanaman perusahaan sedikit pun. Itu komitmen kami, Bapak Kapolres,” katanya.
Pagar akhirnya dibuka. Perwakilan warga melangkah masuk ke area kebun, lalu merumuskan kesepakatan di pos sekuriti perusahaan.
Baca Juga : Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang
Dokumen itu ditandatangani perwakilan warga, Kades Bangkal Erwin Supardi, Camat Seruyan Raya Zainal Arifin, Kapolres Seruyan, serta Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Seruyan Hendra Anang.
Isinya menetapkan pertemuan lanjutan di Sampit pada Rabu, 9 September, guna membahas penyelesaian tuntutan plasma.
Dalam dokumen yang sama, warga juga menjamin situasi akan tetap kondusif sampai kesepakatan tercapai. Massa akhirnya bersedia membubarkan diri sekitar pukul 13.30 WIB. Tenda dibongkar dan arus lalu lintas kembali mengalir lancar.
Satu peninggalan fisik dari aksi hari itu tetap berada di lokasi dengan sepengetahuan Kapolres. Sapriyadi meminta izin secara terbuka agar gembok milik warga tetap terpasang di akses masuk kebun.
”Mau tidak mau dan suka tidak suka, sampai persoalan ini selesai kami menitipkan gembok di portal ini, portal 98, bersama portal 79,” kata Sapriyadi di lokasi saat itu.
Kapolres menutup pembicaraan dengan menegaskan portal tidak dibuka sampai Rabu.
Dokumentasi dan catatan peliputan di lokasi pada hari itu tidak memperlihatkan adanya peristiwa perusakan. Catatan jurnalis dari media lain juga menggambarkan aksi berlangsung damai di bawah pengawalan polisi. Sapriyadi turut menegaskan bahwa aksi berjalan tanpa insiden.
Empat Titik dalam Surat Polda
Empat titik lokasi dalam surat Polda identik dengan daftar lokasi yang tercantum dalam surat pemberitahuan aksi warga, minus kilometer 107.
Surat tertanggal 31 Agustus 2026 itu mencantumkan kilometer 79, 98, 105, 107, dan 115 sebagai lokasi aksi, ditambah area kantor dan pabrik PT BAP.
Dokumen pemberitahuan tersebut dialamatkan kepada Kapolres Seruyan dan Kapolres Kotawaringin Timur. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 memang mewajibkan pemberitahuan tertulis kepada instansi Polri sebelum masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca Juga : Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP
Gerbang kebun kilometer 98 sudah terkunci gembok ketika warga tiba. Warga kemudian menitipkan gembok mereka sendiri di portal tersebut, juga di portal kilometer 79, dengan sepengetahuan Kapolres.
Portal kilometer 79 sendiri sebelumnya pernah ditutup oleh pihak perusahaan. Foto spanduk di portal tersebut memperlihatkan pemberitahuan penutupan sementara atas nama Manager LGGE.
LGGE merupakan kode operasional untuk Lenggana Estate milik PT BAP. Sejak 3 September, Sapriyadi menyatakan justru perusahaan yang lebih dahulu menutup akses.
Lain cerita di kilometer 105. Erwin Supardi membawa kabar dari ruas tersebut setelah bertemu Kapolres di sana.
Ia menyampaikan informasi itu di lokasi aksi utama. Warga Rungau Raya di kilometer 105 disebut telah sepakat dan membubarkan diri, tanpa lagi menahan akses jalan.
Surat Polda memetakan keempat titik tersebut berada di Desa Salunuk, Kecamatan Seruyan Raya. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan tentang pembentukan kecamatan mencatat nama desa itu dengan ejaan Selunuk.
Perda yang sama menempatkan Desa Rungau Raya ke dalam wilayah administrasi Kecamatan Danau Seluluk, bukan Seruyan Raya. Secara geografis, alamat kilometer 105 Jalan Jenderal Sudirman berada di Desa Rungau Raya.
Nomor laporan ini berkode B. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, polisi membedakan dua jenis laporan.
Model A diperuntukkan bagi anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung suatu peristiwa. Sementara Model B dikhususkan untuk aduan yang berasal dari masyarakat.
Peraturan yang sama mewajibkan penyidik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu melakukan kajian awal guna menilai layak atau tidaknya sebuah laporan diterbitkan menjadi laporan polisi.
Baca Juga : Di Balik Aksi Tandingan Plasma 20% Seruyan PT. BAP : Daftar Hadir, Kode Kebun, dan Jejak Jam Kerja
Laporan ini masuk sebulan penuh setelah kejadian, langsung ke tingkat Polda, dan dilayangkan oleh pihak di luar struktur aparat yang berjaga pada hari aksi berlangsung.
Pelapor dari Struktur Sinar Mas
Pelapor bukan nama baru dalam riwayat panjang konflik lahan perusahaan Sinar Mas di Kalimantan Tengah.
Penelusuran dokumen menunjukkan Mulkan Nasution yang tercantum dalam surat Polda merupakan orang yang sama dengan pihak yang pada 8 Februari 2025 menandatangani surat tanggapan PT Tapian Nadenggan, salah satu anak usaha Sinar Mas.
Mulkan membubuhkan tanda tangan dalam kapasitasnya sebagai Regional Controller KT 3. Surat bernomor 01/PT TN/D&L-SMPO/II/2025 itu ditujukan kepada lembaga AMPUH, dalam sengketa lahan warga Desa Pantap, Kotawaringin Timur.
Dalam sengketa tersebut, Sapriyadi berdiri di garis depan sebagai kuasa hukum warga untuk menghadapi PT Tapian Nadenggan.
Ia juga merupakan kuasa hukum tiga tokoh sentral dalam sengketa lahan Desa Sebabi, yakni Damang Telawang Yustinus, anggota DPRD Kotim Parimus, dan Kades Sebabi Dematius, yang digugat PT BAP senilai Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit.
Laporan atas nama Mulkan tercatat pada hari yang sama dengan munculnya pergerakan dari Aliansi Masyarakat Suku Dayak Rungau Raya Menggugat.
Aksi aliansi tersebut digelar di kilometer 109, Desa Rungau Raya, desa yang sama dengan lokasi kilometer 105 sebagaimana disebut dalam surat Polda.
Kelompok ini turun membawa tuntutan agar pemerintah memulihkan akses jalan, yang menurut klaim mereka terganggu oleh rentetan demonstrasi warga penuntut plasma.
Penelusuran terhadap data yang dipublikasikan pada 10 Oktober menemukan sedikitnya 316 baris nama dalam lampiran pernyataan sikap aksi aliansi tersebut.
Hal yang menarik, sedikitnya 101 baris nama tercatat pada lembar yang mencantumkan kode unit operasi PT BAP.
Baca Juga : Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP
Salah satu lembar pernyataan bahkan memuat perihal ”Aksi Damai PT. BAP (Unit SRUM)”. Jika merujuk laporan audit RSPO, SRUM tidak lain merupakan singkatan dari Sungai Rungau Mill, pabrik kelapa sawit milik PT BAP di Desa Rungau Raya.
Massa aksi aliansi ini meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah penyelesaian. Lembar pernyataan sikap mereka juga mematok tenggat waktu tiga hari bagi bupati, kapolres, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa untuk melahirkan keputusan.
Selama bara konflik plasma ini menyala, manajemen PT BAP memilih menutup rapat ruang konfirmasi bagi kalangan jurnalis.
Rentetan upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan tidak membuahkan jawaban. Perwakilan manajemen yang sempat ditemui langsung pada 9 September juga memilih bungkam dan menolak berkomentar.
Tenggat Sebulan Gubernur
Laporan ke meja polisi itu muncul ketika benang kusut penyelesaian sedang dirajut melalui jalur pemerintahan.
Laporan tersebut masuk dua hari setelah Gubernur Agustiar Sabran bersama Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda pertama kali menemui warga di Tenda Aspirasi 79 wilayah Bangkal, Minggu (4/10/2026).
Gubernur saat itu menyampaikan dukungan terhadap masuknya investasi, tetapi mengingatkan bahwa perusahaan tetap wajib menunaikan kewajibannya, termasuk merealisasikan plasma.
Jumat (9/10/2026), dua pucuk pimpinan daerah ini kembali mendatangi tenda di kilometer 79 untuk menawarkan penyelesaian.
Gubernur Kalteng dan Bupati Seruyan menandatangani Surat Komitmen Bersama di hadapan warga, meski tanpa dibubuhi tanda tangan perwakilan PT BAP.
Gubernur meminta waktu penyelesaian selama sebulan. Massa Bangkal bersedia menerima opsi tersebut lalu membubarkan barisan.
Baca Juga : Jelang Perundingan Plasma PT BAP, Kapolres Seruyan Beddy Suwendi Diuji Tuntaskan Kebuntuan Tuntutan Warga
Sehari setelah komitmen itu ditandatangani, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026 memerintahkan mutasi Beddy untuk mengemban tugas baru sebagai Kapolres Cianjur, Polda Jawa Barat.
Surat telegram itu menggerakkan rotasi besar-besaran terhadap 199 perwira tinggi dan menengah kepolisian. Gelombang rotasi tersebut menjadi yang kedua sejak Kapolri Suyudi Ario Seto resmi dilantik pada 1 Oktober.
Surat perintah penyelidikan atas laporan Mulkan terbit pada 22 Oktober. Undangan klarifikasi bagi kepala desa menyusul pada 3 November.
Dua langkah hukum ini bergulir tepat di tengah masa tunggu sebulan yang diminta Gubernur, yang semestinya berakhir sekitar 9 November.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial secara gamblang menyebut sengketa sumber daya alam antara masyarakat dan pelaku usaha sebagai salah satu titik rawan konflik.
Aturan hukum ini mengamanatkan penyelesaian perselisihan secara damai melalui musyawarah. Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban meredam konflik, salah satunya dengan membuka ruang dialog antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Kunjungan Gubernur Kalteng dan Bupati Seruyan ke tenda warga sejalan dengan semangat undang-undang tersebut.
Dua hari setelah aksi protes 5 September berlangsung, Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono mengumumkan bahwa Polri menangguhkan sementara penanganan perkara pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.
Keputusan strategis itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum mengenai RUU Reforma Agraria di Badan Legislasi DPR, Senin (7/9/2026).
Dikutip dari kantor berita Antara, Syahar menyebut Polri mengedepankan pendekatan mediasi dan keadilan restoratif.
Baca Juga : Plasma 20 Persen : Lagi Warga Datang Membawa Tuntutan, Pulang Membawa Kecewa
Institusi kepolisian menunda proses pidana untuk perkara yang berkaitan dengan perjuangan hak atas tanah, agar proses hukum tidak mengoyak perjuangan masyarakat yang tengah mempertahankan tanahnya.
Sejak awal, warga Bangkal menuntut plasma 20 persen dalam bentuk realisasi lahan. Penelusuran terhadap sumber terbuka belum menemukan dokumen tertulis yang menurunkan kebijakan moratorium Kabareskrim tersebut ke tingkat Polda, maupun surat pencabutannya setelah pucuk pimpinan Polri berganti.
Batas dalam KUHP Baru
Hingga naskah ini diturunkan, Sapriyadi berstatus terlapor. Perkara masih berjalan pada tahap penyelidikan.
Berpijak pada KUHAP baru, fase awal ini dimaksudkan untuk mencari tahu ada atau tidaknya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, sekaligus menentukan layak tidaknya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Bila forum gelar perkara nantinya menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, penyidik, dengan mengacu pada ketentuan KUHAP, harus menghentikan penyelidikan.
Pasal 521 KUHP baru yang dijadikan landasan telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal tersebut memuat ancaman hukuman bagi perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain secara melawan hukum.
Hukuman maksimalnya adalah penjara dua tahun enam bulan atau denda paling tinggi Rp200 juta. Namun, jika nilai kerugian ditaksir tidak melampaui Rp500 ribu, ancamannya menyusut menjadi penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Penjelasan resmi pasal tersebut mendefinisikan kata ”merusak” sebagai perbuatan membuat barang tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, tetapi masih bisa difungsikan kembali setelah melalui proses perbaikan.
Baca Juga : Dulu Tolak PT BAP karena Plasma 20 Persen, Kini Pemkab Seruyan Bicara KUP
KUHP baru secara tegas menutup pintu bagi penggunaan analogi dalam menetapkan adanya tindak pidana. Artinya, aparat dilarang memaksakan ancaman pidana terhadap perbuatan yang tidak disebutkan secara tekstual dalam undang-undang.
Regulasi ini juga mengatur alasan pembenar, di antaranya tindakan melaksanakan perintah jabatan dari pejabat berwenang serta ketiadaan sifat melawan hukum.
Apabila nantinya perkara ini memasuki tahap penyidikan, hukum mensyaratkan penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Surat penetapan tersebut juga diwajibkan menguraikan konstruksi singkat jalannya perkara. Dari sisi klasifikasi, Pasal 521 tidak tergolong dalam daftar tindak pidana yang melegitimasi tindakan penahanan.
Jalur keadilan restoratif sebenarnya sudah terbuka sejak tahap penyelidikan untuk perkara pidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Syarat penghentian perkara bergantung pada surat kesepakatan damai yang ditandatangani bersama oleh pelaku, korban, dan pihak penyelidik.
Undangan klarifikasi itu dijadwalkan berlangsung Jumat (6/11/2026), dengan Erwin Supardi diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Kepala desa ini merupakan satu dari sejumlah pihak yang menandatangani kesepakatan 5 September bersama Kapolres.
Pada tanggal 5 September itu pula, Erwin yang membawa kabar bahwa kelompok warga Rungau Raya di kilometer 105 telah membubarkan diri setelah dirinya bertemu Kapolres di lokasi tersebut.
Jauh hari sebelumnya, pada Juni 2026, Sapriyadi pernah membagikan kepingan masa lalunya tentang sang ayah, Burhan.
Baca Juga : Di Balik Aksi Tandingan Plasma 20% Seruyan PT. BAP : Daftar Hadir, Kode Kebun, dan Jejak Jam Kerja
Ayahnya beberapa kali dilaporkan ke polisi ketika bersikeras mempertahankan tanah yang diyakininya dirampas perusahaan tanpa ganti rugi. Semua itu berlangsung di tengah keterbatasan ekonomi untuk membayar jasa pengacara.
Kisah perlawanan tanpa pelindung hukum itulah yang memahat tekad Sapriyadi untuk berdiri sebagai advokat.
Kini, roda sejarah seolah berputar. Nama yang dahulu menyaksikan perjuangan ayahnya menghadapi laporan kepolisian, kini tercetak sendiri dalam dokumen perkara di tingkat Polda.[Red]














Discussion about this post