Kaltengtoday.com, Sampit – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara lima warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dengan PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK) dan PT Agro Indomas memasuki tahap baru. Dalam mediasi di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (28/10/2026), pihak penggugat mengajukan lima syarat perdamaian yang mencakup pengakuan hak atas tanah, pelepasan lahan dari areal perizinan perusahaan, kompensasi sekitar Rp5 miliar, hingga penghentian persoalan pidana yang berkaitan dengan konflik tersebut.
Baca Juga : Mediasi Sengketa 172,46 Hektare di Sebabi Memanas, Kehadiran Direksi PT BSK Dipersoalkan
Usulan perdamaian yang disampaikan Ahmad Robbi Hidayat bersama empat warga lainnya itu menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa atas lahan seluas sekitar 172,46 hektare. Bagi warga, kesepakatan tidak cukup berhenti pada penyelesaian gugatan perdata, tetapi juga harus memberikan kepastian terhadap penguasaan tanah dan mengakhiri tekanan hukum yang mereka hadapi.
Lima Poin yang Menjadi Dasar Perdamaian
Dua syarat awal dalam usulan tersebut berfokus pada pengakuan hak warga atas tanah yang disengketakan serta pelepasan objek sengketa dari wilayah perizinan perusahaan.
Warga meminta PT BSK dan PT Agro Indomas mengakui hak mereka atas hamparan tanah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Dasar klaim yang diajukan merujuk pada hak membuka tanah dan memungut hasil hutan sebagaimana disebut dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, disertai surat pernyataan masyarakat sekitar dan bukti penguasaan fisik yang menurut pihak penggugat mendukung klaim tersebut.
Secara khusus, warga meminta PT BSK mengeluarkan lahan sengketa dari areal perizinannya melalui mekanisme enclave.
“ Tergugat I bersedia segera mengeluarkan atau melakukan enclave lokasi Obyek Sengketa yang telah diduduki dan dikuasai oleh Penggugat dari lokasi perizinannya segera setelah akta perdamaian dalam perkara ini ditandatangani,” demikian bunyi usulan perdamaian yang dikutip Ahmad Robbi Hidayat.
Dalam skema tersebut, warga tidak lagi mensyaratkan pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 31 Tahun 2005 milik PT BSK sebagaimana dimohonkan dalam gugatan. Mereka memusatkan tuntutan pada pengeluaran lahan yang disengketakan dari areal perusahaan.
Baca Juga : Menuntut Penyelesaian Lahan, Warga Sebabi Berhadapan dengan Proses Hukum
Luas lahan yang diminta untuk dikeluarkan mencapai sekitar 172,46 hektare. Angka itu setara kurang lebih 1,5 persen dari total areal SHGU Nomor 31 Tahun 2005 yang tercatat seluas 11.471,707 hektare.














Discussion about this post