Kaltengtoday.com, Sampit — Perjalanan hukum Rudi Hartono, warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memperlihatkan rumitnya persinggungan antara sengketa penguasaan lahan perkebunan dan proses pidana.
Pada perkara pertamanya yang melibatkan PT Windu Nabatindo Lestari (WNL), Rudi dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampit pada 5 Februari 2026. Namun, putusan itu sempat dibatalkan pada tingkat banding dan Rudi harus menjalani hukuman enam bulan penjara sebelum Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) pada 14 Juli 2026.
Rudi baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit pada 7 Agustus 2026. Secara keseluruhan, ia menjalani penahanan selama 86 hari.
Kini, persoalan hukum kembali membayangi Rudi melalui laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Pelantaran. Laporan yang diajukan Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya ke Polda Kalimantan Tengah itu berkaitan dengan aktivitas di lahan seluas 106 hektare pada Blok E16 hingga E22.
Baca Juga : 37 Warga Dayak Kotim Mengadu ke Komnas HAM, Saat Sengketa Lahan Berulang Menjadi Perkara Pidana
Di sisi lain, perkara perdata Rudi mengenai penguasaan lahan juga belum selesai. Setelah gugatan pertamanya terhadap PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan formil, ia menyiapkan gugatan kedua dengan nilai tuntutan ganti rugi Rp5,005 triliun.
Gugatan terbaru tersebut dirancang dengan melibatkan enam pihak, termasuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan PT Agrinas Palma Nusantara, yang menurut catatan pemeriksaan setempat pengadilan menguasai objek sengketa.
Persoalan yang kemudian mengemuka bukan hanya mengenai siapa yang berhak atas lahan dan hasil perkebunan, melainkan juga bagaimana status penguasaan objek sengketa, konstruksi pasal pidana, serta kewenangan setiap pihak harus diuji melalui proses hukum.
Bermula dari Tenda di Blok G09
Perkara pertama Rudi berawal pada Kamis, 18 Juli 2024. Saat itu, ia bersama enam anggota keluarga istrinya mendirikan tenda terpal hijau di Blok G09 Divisi 1 Pundu Nabatindo Estate, yang dikelola PT WNL.
Di lokasi tersebut, keluarga Rudi menanam bibit karet dan pisang pada lahan yang sebelumnya dibersihkan perusahaan. Mereka juga memasang spanduk yang berisi larangan penanaman kelapa sawit di Blok F8, F10, F11, G8, dan G9 atas nama keluarga Khadijah binti Ahad.
Tenda tersebut dipertahankan selama tujuh hari. Aksi itu dilakukan untuk meminta kepastian mengenai ganti rugi tanah yang menurut keluarga belum dibayarkan sejak 1997.
Riwayat kompensasi atas lahan tersebut menjadi salah satu pokok perdebatan. Bukti yang diajukan jaksa mencatat PT WNL pernah membayarkan kompensasi kepada sejumlah pemilik lahan pada September 1997. Nurani, ibu mertua Rudi, tercatat menerima Rp175.000 untuk lahan seluas setengah hektare.
Namun, dalam persidangan, Nurani menerangkan bahwa lahan keluarganya di Blok F8 belum pernah menerima pembayaran ganti rugi. Ia juga menyampaikan bahwa pada 1997 warga pemilik tanah dikumpulkan oleh perusahaan dan diberi tahu bahwa tanah akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah 25 tahun.
Menurut kesaksian tersebut, pengembalian yang dijanjikan tidak pernah terwujud.














Discussion about this post