Kaltengtoday.com, Sampit – Perbedaan perlakuan hukum terhadap penguasaan lahan perkebunan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Di satu sisi, PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) mengakui kewajiban denda administratif sebesar Rp184,347 miliar atas tanaman kelapa sawit di luar areal izinnya. Di sisi lain, Rudi Hartono, warga Desa Pundu, menghadapi proses pidana setelah dilaporkan atas dugaan pencurian buah sawit di lokasi yang menurut putusan pengadilan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Baca Juga :Â Dari Sita ke Kebun Lama : Jejak 7.930 Hektare Sawit di Tumbang Penyahuan
Dua perkara tersebut menghadirkan persoalan yang saling bersinggungan, tetapi belum dapat dinyatakan sebagai satu rangkaian hukum yang sepenuhnya identik. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah lokasi yang dipersoalkan Rudi termasuk dalam hamparan lahan yang menjadi dasar pengenaan denda administratif terhadap SPMN.
SPMN merupakan anak usaha TSH Resources Berhad, perusahaan asal Malaysia. Pada 16 September 2026, SPMN menandatangani surat pernyataan pengakuan denda kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Sementara itu, laporan terhadap Rudi diajukan Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya ke Polda Kalimantan Tengah pada 23 Juni 2025. Perkara tersebut tercatat memasuki tahap penyidikan pada September 2025.
Kini, melalui Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan, Rudi menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Gugatan terbaru itu tidak hanya kembali mempersoalkan penguasaan lahan, tetapi juga menyoroti proses pidana yang berjalan terhadap dirinya.
Gugatan Kedua, Enam Pihak Diseret ke Pengadilan
Gugatan pertama Rudi dengan Nomor 88/Pdt.G/2025/PN Spt dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim PN Sampit pada 14 Juli 2026. Putusan tersebut mengabulkan eksepsi SPMN terkait persoalan formil gugatan, sehingga pokok perkara belum diperiksa dan diputus.
Salah satu persoalan utama yang menjadi pertimbangan pengadilan ialah tidak dilibatkannya seluruh pihak yang dinilai memiliki hubungan dengan penguasaan objek sengketa.
Dalam pemeriksaan setempat pada 22 Mei 2026, objek sengketa diketahui berada dalam penguasaan PT Agrinas Palma Nusantara. Perusahaan tersebut menjalankan mandat pengelolaan lahan yang disita negara melalui Satgas PKH.














Discussion about this post