Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Lima Penggugat Hadir di PN Sampit, Perwakilan PT BSK Dipersoalkan karena Tanpa Surat Kuasa

by Fitriansyah
15/10/2026
A A
Lima Penggugat Hadir di PN Sampit, Perwakilan PT BSK Dipersoalkan karena Tanpa Surat Kuasa

Kaltengtoday.com, Sampit – Lima warga Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menghadiri persidangan gugatan sengketa tanah adat di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Rabu (14/10/2026). Namun, kehadiran tiga staf PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK) justru memunculkan keberatan dari pihak penggugat karena mereka disebut hanya membawa surat tugas, bukan surat kuasa khusus.

Ketiga staf tersebut hadir mewakili PT BSK, perusahaan yang menjadi Tergugat I dalam Perkara Nomor 80/Pdt.G/2026/PN Spt. Kuasa hukum penggugat, Sapriyadi, S.H., mempersoalkan kewenangan mereka untuk berbicara dan mewakili perusahaan di persidangan.

Baca Juga : Belum Sampaikan Jawaban, PT KBU Kecewa Penggugat Cabut Gugatan di Pengadilan Negeri Palangka Raya

Menurut Sapriyadi, surat tugas yang dibawa ketiga staf tersebut berbeda dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

”Kami sekali lagi menyayangkan bahwa pihak tergugat, PT BSK, hari ini hadir dengan memberikan surat tugas kepada stafnya. Ada tiga orang yang hadir hari ini. Namun, di situ tidak kita dapatkan surat kuasa sebagaimana telah diatur di dalam HIR Pasal 123 ayat (1) atau RBg 147,” kata Sapriyadi seusai persidangan.

Ia menilai, tanpa surat kuasa yang sesuai, kewenangan ketiga staf tersebut untuk mewakili perusahaan di muka persidangan patut dipersoalkan.

”Mereka tidak ada hak untuk berbicara di dalam persidangan. Seharusnya pihak perusahaan wajib menunjuk siapa sebagai penerima kuasa atau kuasa hukum dari perusahaan itu,” ujarnya.

Keberatan Penggugat dan Aturan Perwakilan di Persidangan

Keberatan tersebut merujuk pada ketentuan hukum acara perdata, yakni Pasal 123 ayat (1) HIR dan Pasal 147 ayat (1) RBg. Ketentuan itu mengatur kemungkinan pihak yang berperkara dibantu atau diwakili oleh orang yang diberi kuasa, dengan persyaratan yang berlaku.

Dalam konteks perseroan terbatas, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur kewenangan direksi untuk mewakili perseroan. Direksi juga dapat memberikan kuasa tertulis kepada karyawan atau pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atas nama perusahaan.

Karena itu, persoalan yang disoroti pihak penggugat bukan semata-mata status ketiga orang tersebut sebagai staf perusahaan, melainkan dasar kewenangan mereka dalam mewakili PT BSK di persidangan.

Sapriyadi menyatakan pihaknya tetap mengajukan keberatan meskipun majelis hakim mendengarkan keterangan dari perwakilan perusahaan tersebut.

”Namun, kita keberatan dan majelis hakim juga telah mempertimbangkan hal tersebut,” katanya.

Persidangan kembali ditunda karena sejumlah pihak tergugat tidak hadir sehingga pemanggilan terhadap para pihak perlu dilakukan kembali.

”Ditunda karena harus pemanggilan para pihak, karena memang ada beberapa tergugat yang tidak hadir,” ujar Sapriyadi.

Baca Juga : BEM UPR serahkan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya Terkait Kasus Penembakan Warga Bangkal

PT BSK Pernah Menggunakan Kuasa Hukum

Sapriyadi menilai PT BSK sebagai bagian dari Wilmar Group memiliki kapasitas untuk menunjuk kuasa hukum dalam menghadapi perkara perdata.

”Kita melihat bahwa PT BSK, anak dari Wilmar Group, ini perusahaan yang sangat besar. Tidak mungkin tidak mampu memberikan kuasa kepada kuasa hukum,” katanya.

Menurut riwayat perkara yang disampaikan pihak penggugat, PT BSK sebelumnya pernah diwakili kuasa hukum dalam sengketa lahan di kawasan Sebabi.

Pada persidangan 2 September 2026 untuk Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt, yang kemudian dicabut dan didaftarkan ulang, kuasa hukum PT BSK disebut hadir.

PT BSK juga pernah memberikan kuasa kepada kantor advokat Arman Sinurat & Rekan dalam Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt, terkait sengketa lahan di kawasan Sebabi yang diajukan Sarnudin J.

Kehadiran tiga staf dengan surat tugas dalam sidang 14 Oktober 2026 menjadi kali pertama PT BSK menampakkan perwakilan di persidangan Perkara Nomor 80/Pdt.G/2026/PN Spt, menurut keterangan pihak penggugat.

Setelah Menunggu Seharian, Sidang Kembali Tertunda

Sebelumnya, pada persidangan 7 Oktober 2026, para penggugat disebut menunggu sejak pukul 09.00 hingga 16.30 WIB. Namun, persidangan berlangsung kurang dari setengah jam.

Saat itu, PT BSK tidak hadir. Sapriyadi mengatakan majelis hakim menyampaikan bahwa alamat perusahaan tidak ditemukan sehingga pemanggilan terhadap tergugat yang belum hadir akan dilakukan kembali.

Persoalan pemanggilan juga muncul ketika gugatan tersebut masih terdaftar dengan Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt. Menurut Ardon, kuasa hukum penggugat, panggilan terhadap PT BSK untuk persidangan pertama pada 19 Agustus 2026 tidak sampai.

Gugatan dengan nomor perkara 63 itu kemudian dicabut pada 23 September 2026 dan didaftarkan kembali sehari setelahnya sebagai Perkara Nomor 80/Pdt.G/2026/PN Spt. Komposisi pihak dalam perkara tetap sama, yakni lima penggugat dan enam tergugat.

Baca Juga : Pengadilan Negeri Buntok Perkenalkan Aplikasi e-Berpadu

Lima Warga Gugat Penguasaan Tanah Adat Seluas 172,46 Hektare

Perkara tersebut diajukan oleh Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo. Mereka menggugat PT BSK, PT Agro Indomas, Notaris Martina, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur, serta Menteri Kehutanan.

Para penggugat mengklaim memiliki tanah adat seluas sekitar 172,46 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Mereka mendalilkan tanah tersebut belum pernah mendapatkan ganti rugi.

Dalam gugatan, para penggugat juga mempersoalkan penerbitan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 31 Tahun 2005 atas nama PT BSK. Mereka mendalilkan sertipikat tersebut terbit di atas kawasan hutan sebelum adanya keputusan pelepasan kawasan hutan.

Seluruh klaim tersebut masih menjadi bagian dari materi sengketa yang harus diperiksa dalam proses persidangan. Penentuan mengenai hak atas tanah dan dalil hukum para pihak akan bergantung pada pemeriksaan serta putusan pengadilan.

Penggugat Pilih Jalur Hukum dan Jaga Kondusivitas

Sapriyadi menegaskan, para penggugat akan tetap menempuh jalur perdata untuk memperjuangkan klaim kepemilikan tanah mereka. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi di lapangan agar sengketa tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

”Untuk para prinsipal, kita berproses secara perdata dan menjaga kondusivitas di lapangan agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Kita juga tetap pada koridor hukum, menjalankan alur untuk proses bersidang sampai nanti diputuskan siapa sebagai pemilik lahan itu,” katanya.

Baca Juga : 20 Personel Polresta Amankan Aksi di Pengadilan Negeri

Ia mengapresiasi kehadiran kelima warga yang dinilainya telah mengikuti proses persidangan secara tertib.

”Saya rasa pihak prinsipal hari ini sudah hadir secara tertib, baik, dan juga mengikuti jadwal yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, tanggapan PT BSK mengenai keberatan pihak penggugat atas surat tugas yang dibawa ketiga stafnya belum diperoleh. Sikap majelis hakim terhadap keberatan tersebut juga belum mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak pengadilan. [Red]

Tags: Kabupaten Kotawaringin TimurPengadilan NegeriPT BSK

Baca Juga

Warga Pantap Tagih Overlay HGU PT Tapian Nadenggan, BPN Belum Pastikan Batas 179,3 Hektare

Warga Pantap Tagih Overlay HGU PT Tapian Nadenggan, BPN Belum Pastikan Batas 179,3 Hektare

15/10/2026

...

Di Bawah Bayang Sawit, Sempung Menagih Hak Tanah Adat ke Pengadilan

Di Bawah Bayang Sawit, Sempung Menagih Hak Tanah Adat ke Pengadilan

14/10/2026

...

Tim Dosen FPKP UPR Latih Pelaku UMKM di Desa Tuwung untuk Perkuat Sistem Digital

Tim Dosen FPKP UPR Latih Pelaku UMKM di Desa Tuwung untuk Perkuat Sistem Digital

14/10/2026

...

DAD Kotim Nyatakan 29 Hektare Milik Warga Trobos, Janji Agrinas Belum Terjawab

DAD Kotim Nyatakan 29 Hektare Milik Warga Trobos, Janji Agrinas Belum Terjawab

13/10/2026

...

Ultimatum Satu Bulan untuk PT BAP : Gubernur Ancam Berkantor di Km 79, Bupati Buka Opsi Cabut Izin

Ultimatum Satu Bulan untuk PT BAP : Gubernur Ancam Berkantor di Km 79, Bupati Buka Opsi Cabut Izin

10/10/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Lima Penggugat Hadir di PN Sampit, Perwakilan PT BSK Dipersoalkan karena Tanpa Surat Kuasa
Berita

Lima Penggugat Hadir di PN Sampit, Perwakilan PT BSK Dipersoalkan karena Tanpa Surat Kuasa

15/10/2026
Warga Pantap Tagih Overlay HGU PT Tapian Nadenggan, BPN Belum Pastikan Batas 179,3 Hektare
Berita

Warga Pantap Tagih Overlay HGU PT Tapian Nadenggan, BPN Belum Pastikan Batas 179,3 Hektare

15/10/2026
Di Bawah Bayang Sawit, Sempung Menagih Hak Tanah Adat ke Pengadilan
Berita

Di Bawah Bayang Sawit, Sempung Menagih Hak Tanah Adat ke Pengadilan

14/10/2026
Tim Dosen FPKP UPR Latih Pelaku UMKM di Desa Tuwung untuk Perkuat Sistem Digital
Berita

Tim Dosen FPKP UPR Latih Pelaku UMKM di Desa Tuwung untuk Perkuat Sistem Digital

14/10/2026
DAD Kotim Nyatakan 29 Hektare Milik Warga Trobos, Janji Agrinas Belum Terjawab
Berita

DAD Kotim Nyatakan 29 Hektare Milik Warga Trobos, Janji Agrinas Belum Terjawab

13/10/2026
Ultimatum Satu Bulan untuk PT BAP : Gubernur Ancam Berkantor di Km 79, Bupati Buka Opsi Cabut Izin
Berita

Ultimatum Satu Bulan untuk PT BAP : Gubernur Ancam Berkantor di Km 79, Bupati Buka Opsi Cabut Izin

10/10/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.