Kaltengtoday.com, Sampit – Enam warga Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali menagih kepastian letak tanah seluas 179,3 hektare yang mereka sengketakan dengan PT Tapian Nadenggan. Namun, rapat kedua di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kantah Kotim), Selasa (13/10/2026), belum menghasilkan kejelasan mengenai posisi lahan tersebut terhadap batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Warga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pencocokan peta atau overlay untuk memastikan apakah objek sengketa berada di dalam atau di luar wilayah HGU PT Tapian Nadenggan.
Baca Juga : Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar perbedaan angka luas lahan. Mereka membutuhkan data spasial yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengetahui letak, batas, serta luas bidang tanah yang disengketakan.
Namun, pertemuan yang berlangsung sejak sekitar pukul 14.00 WIB itu hanya menghasilkan sembilan halaman berita acara. Tidak terdapat hasil overlay, koordinat objek sengketa, maupun keputusan mengenai jadwal penyajian informasi pertanahan.
PT Tapian Nadenggan, anak usaha PT SMART Tbk dari kelompok usaha Sinar Mas, menolak permohonan warga dengan alasan perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, BPN Kotim menyatakan bersikap netral dan akan menjadikan hasil rapat sebagai bahan laporan kepada Kementerian ATR/BPN.
Warga Butuh Kepastian, Bukan Sekadar Berita Acara
Enam warga yang mengadukan persoalan tersebut terdiri atas Musi, Karsi Koleng, Kartono S.R.S, Gerakan, Sendi, dan Supri selaku ahli waris Mulyadi yang telah meninggal dunia. Mereka didampingi kuasa hukum Sapriyadi.
Dalam rapat itu, Sapriyadi kembali meminta kejelasan status objek sengketa terhadap wilayah HGU perusahaan.
Baca Juga : Daftar Hadir PT BAP Berbalik Arah, Peta BPN Justru Ungkap Objek Sengketa di Luar HGU
Pertanyaan yang diajukan sederhana, tetapi mendasar: apakah lahan seluas 179,3 hektare tersebut berada di dalam atau di luar HGU PT Tapian Nadenggan?
Permintaan itu menjadi penting karena putusan Pengadilan Negeri Sampit dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang telah berkekuatan hukum tetap tidak secara eksplisit menyatakan bahwa objek sengketa berada di dalam HGU Nomor 12 maupun HGU Nomor 29 milik perusahaan.
Kedua putusan tersebut menyatakan perusahaan berhak menjalankan usaha di atas objek sengketa berdasarkan rangkaian dokumen yang dipertimbangkan majelis hakim. Namun, tidak satu pun dari lima dokumen yang disebut dalam amar putusan berupa sertifikat HGU.
Kondisi tersebut membuat warga masih membutuhkan penjelasan teknis mengenai posisi pasti tanah yang mereka klaim.
“Apakah berada di dalam atau di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Tapian Nadenggan,” demikian permintaan Sapriyadi sebagaimana tercatat dalam berita acara rapat.
Warga juga menyatakan bahwa lahan yang disengketakan belum pernah mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) kepada keenam nama yang menjadi pihak pengadu.














Discussion about this post