Kaltengtoday.com, Sampit – Perjuangan Kepala Desa Tumbang Penyahuan, Sempung, bersama tiga warga lainnya untuk mendapatkan pengakuan atas tanah yang mereka klaim sebagai milik adat turun-temurun memasuki babak baru. Gugatan terhadap PT Karya Makmur Sejahtera (KMS) dan lima pihak lainnya resmi bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca Juga : Adu Klaim di Kebun Sitaan Rongkang : Peta Tanah Adat Berhadapan dengan Mandat Negara
Namun, sidang perdana perkara Nomor 82/Pdt.G/2026/PN Spt yang digelar Rabu (14/10/2026) belum menyentuh pokok sengketa. Sempung dan warga lainnya hadir bersama kuasa hukum mereka, sementara seluruh pihak tergugat tidak tampak di ruang persidangan.
Bagi Sempung dan warga yang memperjuangkan hak atas tanah tersebut, perjalanan menuju pengadilan bukan sekadar menghadiri agenda persidangan. Mereka menempuh perjalanan darat sekitar lima jam dari wilayah Tumbang Penyahuan demi membawa persoalan yang selama ini mereka perjuangkan ke hadapan majelis hakim.
Di tengah kabut asap yang menyelimuti wilayah Kotawaringin Timur, mereka datang dengan satu tuntutan mendasar: kepastian hukum atas tanah yang menurut mereka telah dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun.
Sempung bersama Setia Wendy, Bahrun, dan Suling menggugat PT KMS, Kementerian terkait, Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta PT Agrinas Palma Nusantara.
Dalam gugatannya, para penggugat meminta pengadilan menyatakan mereka sebagai pemilik sah tanah adat dengan luas keseluruhan sekitar 516,09 hektare. Mereka juga meminta agar bidang-bidang tanah yang disengketakan dikeluarkan dari areal perizinan PT KMS.
Nilai tuntutan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp5,005 triliun, terdiri atas tuntutan kerugian materiil dan imateriil. Namun, inti perjuangan Sempung dan warga lainnya bukan semata-mata mengenai nilai uang, melainkan pengakuan atas hak tanah yang mereka klaim telah dirampas tanpa ganti rugi.














Discussion about this post