Kaltengtoday.com, Sampit – Sepuluh warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masih menunggu kepastian atas lahan seluas 29,01 hektare yang kini berada di areal kelolaan PT Sapita Danu Nusantara (SDN), mitra operasi PT Agrinas Palma Nusantara.
Lima bulan setelah mediasi pertama pada 14 Mei 2026, upaya mencari penyelesaian belum membuahkan kepastian. Sementara itu, aktivitas pemanenan dan perawatan kebun kelapa sawit di areal eks Makin Group tetap berjalan.
Di tengah penantian tersebut, Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim melalui Tim Mediasi telah menyimpulkan bahwa lahan yang disengketakan merupakan milik warga Dusun Trobos. Kesimpulan itu tertuang dalam dokumen Nomor 250/DAD-KOTIM/X/2026 yang ditandatangani enam anggota tim di Sampit pada 6 Oktober 2026.
Meski demikian, dokumen tersebut merupakan rekomendasi penyelesaian, bukan putusan pengadilan. Kepastian tindak lanjut atas lahan tersebut masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan para pihak berwenang.
Baca Juga : Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan
Kuasa hukum warga, Sapriyadi, mengatakan PT Agrinas Palma Nusantara hanya menghadiri mediasi pertama. Pada pertemuan-pertemuan berikutnya, menurut dia, pihak Agrinas tidak lagi hadir, meskipun komunikasi mengenai status lahan masih dibutuhkan.
Jejak Kebun Karet dan Kemitraan yang Terputus
Sebelum menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit, lahan tersebut merupakan kebun karet, rotan, cempedak, serta tanaman lain yang dikelola warga secara turun-temurun.
Sapriyadi menyampaikan riwayat itu dalam proses mediasi DAD Kotim. Keterangan tersebut juga tercatat dalam dokumen mediasi yang menjadi dasar penyusunan kesimpulan tim.
”Mereka mempunyai kebun karet yang dikelola secara terus-menerus, secara turun-temurun. Bahkan, di situ merupakan mata pencaharian mereka,” kata Sapriyadi saat diwawancarai, Senin (12/10/2026).
Menurut penjelasan kuasa hukum, warga kemudian memitrakan lahan tersebut dengan PT Mukti Sawit Kahuripan (MSK), perusahaan di bawah Makin Group, melalui Koperasi Isen Mulang. Dalam skema kemitraan itu, warga disebut menerima bagian sebesar 20 persen dari hasil kerja sama.
Sapriyadi mengatakan pendapatan tersebut menjadi salah satu sumber penghidupan keluarga warga selama kemitraan berlangsung.














Discussion about this post