Kaltengtoday.com, Sampit – Persoalan sengketa lahan antara warga dan PT Tapian Nadenggan kembali bergulir di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kali ini, sorotan diarahkan pada mekanisme rapat yang digelar BPN Kotim pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ketidakhadiran pihak perusahaan setelah meminta penundaan rapat menjadi dasar kuasa hukum warga, Sapriyadi, S.H., mengajukan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kotim.
Sapriyadi meminta BPN menjalankan ketentuan yang tercantum dalam surat undangan rapat, khususnya poin ketiga yang dicetak tebal.
Baca Juga :Â Warga Datang ke BPN, PT. Tapian Nadenggan Absen : Uji Koordinat Lahan 179,3 Hektare Tertahan
Dalam ketentuan tersebut disebutkan, apabila pihak yang diundang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan, proses penanganan tetap dilanjutkan dan pihak yang tidak hadir dianggap menyetujui keputusan atau kesimpulan rapat.
Persoalannya, PT Tapian Nadenggan sebelumnya meminta agar agenda pertemuan ditunda hingga pekan keempat Oktober 2026 dengan alasan memiliki kegiatan lain yang telah diagendakan.
Surat Perusahaan Diteruskan BPN Sehari Sebelum Rapat
Permintaan penundaan tersebut diketahui warga setelah menerima pemberitahuan dari Kantor Pertanahan Kotim pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Surat pemberitahuan BPN itu merupakan tindak lanjut atas surat PT Tapian Nadenggan Nomor 03/PT TN/DL-SMPO/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Dengan jadwal rapat pada 6 Oktober, pemberitahuan tersebut diterima warga kurang dari 24 jam sebelum forum berlangsung.
Kondisi itu kemudian dipersoalkan Sapriyadi.
Menurutnya, persoalan bukan hanya mengenai permintaan penundaan, tetapi juga bagaimana pemberitahuan tersebut disampaikan kepada pihak lain yang telah memenuhi undangan rapat.
Sapriyadi kemudian mengirim surat keberatan bernomor 85/SK/ADV-SD/X/2026 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kotim.
Baca Juga :Â Daftar Hadir PT BAP Berbalik Arah, Peta BPN Justru Ungkap Objek Sengketa di Luar HGU
Tiga Permintaan Kuasa Hukum Warga
Dalam surat keberatan tersebut, Sapriyadi meminta BPN mengambil sikap terhadap tiga hal. Pertama, menetapkan konsekuensi ketidakhadiran PT Tapian Nadenggan sesuai poin ketiga surat undangan rapat.
Kedua, menolak permintaan penjadwalan ulang yang diajukan perusahaan dan Ketiga, memberikan hasil atau kesimpulan tertulis dari rapat beserta jawaban atas keberatan dalam waktu lima hari kerja.














Discussion about this post