Kaltengtoday.com, Sampit – Perjalanan lebih dari 80 kilometer dari Desa Sebabi menuju Kota Sampit ditempuh para penggugat dalam perkara sengketa lahan dengan PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK), Rabu (7/10/2026).
Kabut asap sisa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyelimuti perjalanan mereka. Namun, ujian belum berhenti setelah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Para penggugat menunggu sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar 16.30 WIB. Setelah menanti sekitar tujuh setengah jam, sidang gugatan terhadap PT BSK itu berlangsung kurang dari 30 menit sebelum akhirnya ditunda, pasalnya tergugat I, PT BSK, tidak hadir dalam persidangan.
Baca Juga : Sidang Sengketa Lahan Sebabi Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketegangan di Lapangan
Salah satu penggugat, Yanti U., berharap perusahaan hadir dan mengikuti proses persidangan secara langsung.
“Kami mengharapkan pihak dari perusahaan harus hadir. Soalnya kami dari penggugat mengharapkan dari tergugat harus sama-sama hadir,” kata Yanti.
Kuasa hukum para penggugat, Sapriyadi, mengatakan ketidakhadiran PT BSK dalam persidangan disampaikan majelis hakim berkaitan dengan persoalan alamat tergugat yang disebut tidak ditemukan.
“Dalam persidangan tadi disampaikan oleh majelis hakim bahwa keterangan tidak hadirnya adalah alamatnya tidak ditemukan, sehingga memang mereka tidak dapat hadir,” ujar Sapriyadi.
Menurut Sapriyadi, para penggugat telah mengikuti agenda persidangan sesuai jadwal. Karena itu, ketidakhadiran PT BSK menjadi perhatian mereka.
Dalam sidang tersebut, pihak yang hadir antara lain perwakilan PT Agro Indomas dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
PN Sampit kemudian akan melakukan pemanggilan kembali terhadap pihak yang belum hadir. Persidangan ditunda dan dijadwalkan kembali sepekan kemudian.














Discussion about this post