Kaltengtoday.com, Sampit – Dari pondok beratap terpal di tengah lahan sengketa hingga meja rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Musi (62) membawa satu tuntutan sederhana : kepastian mengenai letak tanah yang selama ini dipertahankannya.
Musi bersama lima warga lainnya mendatangi Kantor Pertanahan Kotim, Selasa (6/10/2026). Mereka merupakan penggugat dalam sengketa lahan seluas 179,3 hektare di wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.
Keenam warga datang didampingi kuasa hukum Sapriyadi untuk menghadiri rapat yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Agenda utamanya adalah membahas permintaan pencocokan titik koordinat lahan sengketa dengan peta Hak Guna Usaha (HGU) PT Tapian Nadenggan melalui metode overlay.
Namun, kursi pihak perusahaan dalam pertemuan tersebut kosong. PT Tapian Nadenggan yang turut diundang tidak hadir.
Baca Juga : Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang
Menurut keterangan perwakilan BPN Kotim, pihaknya baru menerima pemberitahuan pada Senin (5/10/2026) sore atau sehari sebelum rapat. Perusahaan disebut meminta penjadwalan ulang hingga minggu keempat Oktober.
Bagi warga, penundaan kembali memperpanjang penantian yang telah berlangsung berbulan-bulan.
Warga Datang, Korporasi Tak Hadir
Surat undangan yang diteken Kepala Kantor Pertanahan Kotim, Mumin Haryanto, sebenarnya memuat ketentuan tegas.
Dalam salah satu catatan yang dicetak tebal disebutkan, pihak yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan tetap dapat dilanjutkan proses fasilitasi dan dianggap menyetujui keputusan atau kesimpulan yang ditetapkan.
Namun, dalam rapat tersebut perwakilan BPN menjelaskan bahwa proses penanganan perkara tidak serta-merta dapat memaksakan kehendak kepada salah satu pihak.
“Kami tidak bisa secara mutlak menginginkan apa yang kami inginkan langsung diterima oleh para pihak.”
Namun BPN tetap menyatakan membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pihak. Sementara itu, warga datang dari desa dengan biaya dan perjalanan yang tidak ringan.
Sapriyadi menilai ketidakhadiran perusahaan semestinya tidak menjadi alasan untuk kembali menunda proses terlalu lama.














Discussion about this post