Kaltengtoday.com, Sampit – Sebuah persoalan agraria di Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, kini memasuki ruang pengadilan. Empat warga, salah satunya Kepala Desa Tumbang Penyahuan, Sempung, menggugat PT Karya Makmur Sejahtera atau PT KMS bersama sejumlah institusi negara.
Gugatan perdata bernomor 82/Pdt.G/2026/PN Spt resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit pada 28 September 2026.
Daftar tergugatnya tidak pendek. Selain PT KMS, terdapat Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta PT Agrinas Palma Nusantara.
Pertanyaan besarnya kemudian bukan hanya mengenai siapa yang berhak atas tanah, tetapi juga bagaimana status kebun sawit yang berada di atasnya berubah ketika negara mengambil alih penguasaan kawasan dan kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada perusahaan negara.
Di Tumbang Penyahuan, perubahan itu justru melahirkan persoalan baru, warga yang sebelumnya berhadapan dengan perusahaan perkebunan, kini kembali berhadapan dengan aktivitas perkebunan yang disebut berkaitan dengan skema pengelolaan Agrinas.
Izin yang Berhenti di Atas Kertas
Kepala Desa Tumbang Penyahuan, Sempung, mengatakan PT KMS tidak pernah memiliki Hak Guna Usaha atau HGU atas lokasi yang kini disengketakan.
Baca Juga : PT Sapta Karya Damai: Perkara Faruq Merupakan Dugaan Pencurian di Dalam Areal HGU
Menurut dia, perusahaan hanya memiliki izin usaha perkebunan yang terbit pada 2006.
“Kami yang berada di lapangan mengetahui kondisi sebenarnya, termasuk soal izin dan HGU,” kata Sempung saat ditemui di lokasi sengketa, Minggu, 4 Oktober 2026.
“Intinya, menurut pengetahuan saya, PT KMS tidak memiliki HGU. Kalau sekarang ada informasi bahwa lokasi ini telah memiliki HGU, itu menurut saya hanya versi perusahaan karena prosesnya masih berjalan,” ujarnya.














Discussion about this post