Kaltengoday.com, Sampit – Puluhan orang berkumpul di sebuah pondok di tengah hamparan kebun kelapa sawit, Minggu (4/10/2026) menjelang siang. Lokasinya sekitar 23 kilometer dari permukiman Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pondok itu didirikan Sempung di atas tanah yang diklaimnya sebagai miliknya. Sejumlah orang datang membawa plang perkara untuk dipasang di sejumlah titik lahan.
Baca Juga : Jelang Eksekusi Putusan Adat, Batamad Sita 10 Ton Sawit di Lahan Sengketa PT BAP
Sebagian lainnya merupakan pendamping dari Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR).
Sempung bukan warga biasa. Ia merupakan Kepala Desa Tumbang Penyahuan. Ia dilantik pada Juni 2008, sekitar dua bulan setelah perusahaan perkebunan kelapa sawit mulai masuk ke wilayah desanya.
Sejak awal menjabat, tanda tangannya berkali-kali muncul dalam dokumen desa terkait persoalan tanah warga dengan perusahaan.
Namun hari itu, Sempung berada di tengah kebun bukan sebagai kepala desa. Ia datang sebagai penggugat.
“Kami mempertahankan hak atas tanah kami, tetapi justru kami yang dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah. Padahal tanah tersebut belum pernah dibayarkan,” kata Sempung.
Gugatan dari Dalam Kebun, Sengketa itu memasuki jalur hukum pada September 2026.
Kuasa hukum menerima surat kuasa pada 21 September. Empat hari kemudian, surat gugatan dibuat dan pada Senin, 28 September 2026, perkara tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit.
Perkara itu tercatat dengan Nomor 82/Pdt.G/2026/PN Spt, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Empat orang tercatat sebagai penggugat, yakni Sempung, Setia Wendy, Bahrun, dan Suling. Mereka menunjuk Sapriyadi sebagai kuasa hukum.
Gugatan diarahkan kepada enam pihak, yakni PT Karya Makmur Sejahtera (KMS), Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Menteri Kehutanan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Sidang perdana dijadwalkan pada 14 Oktober 2026, PT KMS dan PT Agro Wana Lestari (AWL) diketahui merupakan dua perusahaan di bawah Goodhope Group yang beroperasi berdampingan di wilayah Bukit Santuai.
Menurut Sempung, objek tanah yang disengketakan berada di wilayah PT KMS.
“Objek perkara ini masih dalam proses,” kata Sapriyadi dalam diskusi bersama perwakilan perusahaan di pondok tersebut.
“Kelapa sawit yang ada di sini tumbuh di atas tanah yang disengketakan. Segala sesuatu yang tumbuh di atas tanah ini akan diuji kepemilikannya melalui proses perdata,” tegasnya.














Discussion about this post