Sampit, Kaltengtoday.com – Upaya kuasa hukum PT Binasawit Abadipratama (BAP) membangun argumentasi mengenai keabsahan perizinan dan kewenangan pengukuran tanah justru membuka ruang pertanyaan baru dalam sidang perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam sidang pemeriksaan ahli agraria, Rabu (30/9/2026), kuasa hukum PT BAP dari Infinitum Law Office Jakarta, Mikhael TP Sigalingging, mengajukan serangkaian pertanyaan kepada ahli yang disapa Aris.
Tiga tergugat yang menjadi prinsipal dalam perkara tersebut turut hadir langsung. Mereka adalah Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius.
Perkara ini berkaitan dengan gugatan PT BAP terhadap ketiga tokoh tersebut dengan nilai tuntutan mencapai Rp104,48 miliar.
Baca Juga : Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat
Pertanyaan Mikhael banyak diarahkan pada kedudukan perizinan perusahaan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.
Inti argumentasi yang hendak ditegaskan adalah bahwa izin yang telah diterbitkan sebelum putusan tersebut tidak otomatis menjadi batal dan tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.
Namun, jalannya pemeriksaan kemudian berkembang ketika Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur meminta ahli tidak hanya melihat bagian tertentu dari putusan MK, tetapi juga memperhatikan ketentuan lain yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat.
Ketika Hakim Memotong Arah Pertanyaan
Mikhael sebelumnya mengutip Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang berkaitan dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dalam keterangannya, Aris menyatakan putusan tersebut berlaku ke depan dan tidak berlaku surut. Dengan demikian, perizinan yang telah terbit sebelumnya tetap mengikat sepanjang belum dicabut.
Namun, Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur kemudian mengingatkan adanya bagian lain dalam putusan yang sama, khususnya mengenai ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan menghalang-halangi kegiatan perkebunan.














Discussion about this post