Sampit, Kaltengtoday.com – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) memasuki babak baru. Enam warga yang sebelumnya tercatat sebagai Pangadu dalam perkara adat kini menjadi tergugat dalam gugatan perdata PT BAP di Pengadilan Negeri Sampit.
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 81/Pdt.G/2026/PN Spt, dengan nilai tuntutan mencapai Rp120.992.337.013,13. Perkara didaftarkan pada 25 September 2026, sehari setelah Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai melaksanakan eksekusi atas objek sengketa seluas 1.607 hektare.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026. Namun sebelum para pihak berhadapan di ruang sidang, argumentasi hukum sudah lebih dulu mengemuka.
Kepala Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. dan Rekan Advokat, Sapriyadi, S.H., memberikan pandangan mengenai kedudukan hukum adat dalam konteks sengketa tersebut.
Sapriyadi bukan orang baru dalam rangkaian sengketa yang melibatkan PT BAP. Dalam perkara lain, yakni gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang diajukan PT BAP terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius, Sapriyadi bertindak sebagai kuasa hukum para tergugat.
Di sisi lain, penelusuran KaltengToday.com terhadap dokumen gugatan Nomor 81/Pdt.G/2026/PN Spt menemukan persoalan lain yang berkaitan dengan objek sengketa.
Dari tujuh koordinat yang digunakan perusahaan untuk menggambarkan lokasi perkara, dua di antaranya memiliki angka koordinat yang sama persis dengan patok batas administratif Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2019.
Hukum Adat dan Konstitusi
Menurut Sapriyadi, keberadaan hukum adat tidak dapat dipisahkan dari sistem hukum nasional. Ia menjelaskan salah satu asas yang relevan untuk melihat hubungan antara ketentuan khusus dan ketentuan umum adalah lex specialis derogat legi generali.
Baca Juga : Sidang Sengketa Lahan Sebabi Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketegangan di Lapangan
“Artinya hukum adat masih berlaku selama hukum adat itu masih hidup,” kata Sapriyadi.
Ia kemudian merujuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Apakah hukum positif tidak berlaku? Tetap berlaku, namun ada asas yang mengesampingkan yang umum,” ujarnya.
Sapriyadi menilai keberadaan hukum adat juga memiliki dasar dalam regulasi khusus di Kalimantan Tengah.
“Hukum adat berkekuatan hukum. Karena diatur dalam peraturan adat khusus di Kalimantan Tengah,” katanya.














Discussion about this post