Sampit, Kaltengtoday.com – Kesunyian PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) selama proses peradilan adat akhirnya terjawab melalui jalur berbeda.
Ketika Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai mengeksekusi putusan atas lahan seluas 1.607 hektare di Desa Sebabi pada Kamis, 24 September 2026, tidak ada perlawanan dari pihak perusahaan. Alhasil Portal di Jalan Begadang pun dibongkar dan akses warga dibuka.
Namun, sehari sebelum eksekusi itu berlangsung, PT. BAP telah menyiapkan langkah hukum lain, perusahaan menggugat enam warga yang menjadi Pangadu dalam perkara adat Takian Petak dengan nilai tuntutan mencapai Rp120.992.337.013,13 atau sekitar Rp120,99 miliar.
Gugatan tersebut bertanggal 23 September 2026, sehari sebelum eksekusi adat, dan kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sampit pada Jumat, 25 September 2026 dengan nomor perkara 81/Pdt.G/2026/PN Spt.
Enam warga yang digugat adalah Yastok SK, Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Panting, Priono SJ, dan Sardiono, mereka merupakan pihak yang membawa perkara sengketa tanah tersebut ke forum peradilan adat.
Surat Kuasa Sudah Diteken 10 Hari Sebelumnya, dokumen gugatan menunjukkan, langkah hukum tersebut bukan baru diputuskan setelah eksekusi.
Surat Kuasa Khusus PT BAP tertanggal 14 September 2026. Surat itu ditandatangani untuk kepentingan perusahaan yang diwakili Direktur Benny Yusuf Setiawan dan Budhi Dharmawira.
Artinya, mandat menggugat enam warga sudah diberikan 10 hari sebelum eksekusi adat dan empat hari sebelum batas waktu negosiasi yang diberikan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai berakhir.
Putusan Basara Hai pada 28 Agustus 2026 memberikan kesempatan kepada PT. BAP untuk melakukan negosiasi selama 14 hari kerja, hingga 18 September 2026.
Dua hari setelah surat kuasa tersebut diterbitkan, tepatnya 16 September 2026, tiga dari enam warga yang kemudian menjadi tergugat hadir sebagai saksi dalam perkara perdata lain di PN Sampit, diruang sidang itulah sejumlah keterangan mengenai proses adat kemudian muncul.














Discussion about this post