Kaltengtoday.com, Sampit – Sengketa antara masyarakat adat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) memasuki babak yang krusial yakni mempertemukan dua ruang hukum persidangan negara di Pengadilan Negeri Sampit dan putusan dalam Peradilan Adat Dayak.
Di satu sisi, perkara perdata senilai Rp104 miliar yang diajukan PT BAP masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Di sisi lain, perkara adat mengenai hamparan lahan kebun sawit dengan luasan sekitar 1.607 hektare telah diputus melalui Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai pada 28 Agustus 2026.
Kini persoalannya bukan hanya bagaimana proses adat tersebut dipertanyakan di ruang sidang, namun pertanyaan yang lebih besar adalah, apa yang terjadi ketika sebuah putusan adat yang dinyatakan final dan mengikat tidak dilaksanakan?
Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra, memberikan penegasan terkait persoalan tersebut kepada KaltengToday.com, Selasa 22 September 2026.
Menurut Erko, putusan Basara Hai dalam perkara antara masyarakat adat Desa Sebabi dan PT BAP harus ditempatkan sebagai keputusan adat yang memiliki konsekuensi bagi para pihak.
“Kita menegaskan bahwa putusan adat itu bersifat final dan mengikat,” kata Erko.
Pernyataan itu disampaikannya sehubungan dengan rencana pelaksanaan putusan Basara Hai dalam perkara yang dikenal sebagai Takian Petak.
Namun, sebelum sampai pada persoalan pelaksanaan putusan tersebut, proses adat telah lebih dahulu menjadi bahan pemeriksaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit.
Saat Proses Peradilan Adat Dikorek di Meja Hijau
Rabu, 16 September 2026, ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit menjadi tempat proses adat kembali dibedah melalui pemeriksaan saksi dalam perkara perdata yang diajukan PT BAP.
Kuasa hukum PT BAP, Ivan MP Tampubolon, menggali keterangan Sardiono, salah satu dari enam Pangadu dalam perkara adat tersebut.
Salah satu pertanyaan yang berulang diarahkan kepada Sardiono berkaitan dengan istilah Takian Petak, nama perkara adat yang menjadi bagian penting dalam sengketa masyarakat Desa Sebabi.














Discussion about this post