Kaltengtoday.com, Sampit – Batas waktu negosiasi atas putusan adat di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur, berakhir pada Jumat (18/9/2026). Hingga tenggat tersebut lewat, belum ada langkah kepatuhan dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap putusan adat yang telah dijatuhkan.
Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai bersama Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang kemudian turun ke lapangan untuk memastikan kondisi objek sengketa.
Baca Juga : Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP
Dalam pengecekan tersebut, sejumlah akses jalan menuju lahan seluas 1.607 hektare telah dipasangi kain merah sebagai tanda portal adat.
Portal tersebut menjadi penanda bahwa akses menuju lokasi sengketa dibatasi dan tidak dapat dilalui tanpa izin. Selama proses pengecekan berlangsung, tidak terlihat adanya perlawanan dari pihak perusahaan.
Ketua Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Wawan Embang, mengatakan kegiatan tersebut baru sebatas pengecekan lapangan.
“Hari ini kami hanya melakukan pengecekan. Untuk eksekusi dijadwalkan pada 24 September,” kata Wawan.
Di lokasi, tumpukan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang sebelumnya diamankan Batamad setelah perusahaan disebut kedapatan melakukan aktivitas panen masih berada di titik semula.
TBS tersebut berada dalam area berstatus quo dan tetap tersegel menggunakan ikatan kain merah.
PT BAP Belum Berkomunikasi dengan Majelis
Berakhirnya tenggat pada 18 September bukan berarti proses eksekusi langsung dilakukan pada hari yang sama.
Beberapa hari sebelumnya, Wawan telah menyampaikan bahwa hingga Senin (14/9/2026), belum terdapat komunikasi dari PT BAP dengan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai terkait putusan tersebut.














Discussion about this post