Kaltengtoday.com, Sampit – Sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dengan PT Bumi Sawit Kencana (BSK) dan PT Agro Indomas kembali menemui jalan buntu. Kali ini, prosesnya terhenti di meja mediasi Pengadilan Negeri Sampit.
Agenda mediasi dalam Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt yang digelar Rabu, 16 September 2026, belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ahmad Robbi Hidayat bersama para penggugat memilih tidak melanjutkan proses perundingan karena kuasa hukum mereka belum hadir mendampingi.
Baca Juga : Polda Kalteng Klarifikasi Tiga Petani Sebabi, Status Konflik Agraria Jadi Penentu Proses Hukum
Sikap tersebut kemudian membuat agenda mediasi ditunda. Para penggugat meminta agar pertemuan berikutnya dilaksanakan dengan pendampingan kuasa hukum.
Sapriyadi dan Ardon, yang mendampingi warga dalam perkara tersebut, akan mengajukan surat kuasa khusus secara spesifik untuk memenuhi persyaratan pendampingan dalam tahapan mediasi.
Bagi pihak penggugat, kehadiran kuasa hukum bukan sekadar persoalan administratif. Mediasi menyentuh langsung substansi sengketa yang selama ini mereka posisikan sebagai persoalan agraria.
Usai agenda di PN Sampit, Sapriyadi kembali menyoroti posisi hukum perkara tersebut.
“Semakin jelas bahwa kasus dengan PT BSK ini adalah konflik agraria, bukan pidana,” ujar Sapriyadi.
Perkara Perdata Masih Berjalan
Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt menjadi bagian penting dalam melihat posisi sengketa antara warga Sebabi dan perusahaan.
Baca Juga : Moratorium Konflik Agraria Polri dan Nasib Perkara Petrus Limbas
Namun, keberadaan perkara perdata yang masih berlangsung tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya proses pidana atas peristiwa lain. Secara hukum, proses perdata dan pidana dapat berjalan secara terpisah sepanjang memiliki dasar dan objek persoalan yang berbeda.
Yang menjadi sorotan adalah hubungan antara sengketa perdata yang masih aktif dengan proses pidana yang menyentuh objek konflik yang sama.
Dalam konteks tersebut, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 mengenal mekanisme penundaan pemeriksaan perkara pidana apabila terdapat persoalan perdata yang harus lebih dahulu dipastikan dan berpotensi memengaruhi pemeriksaan pidana.
Artinya, keberadaan perkara perdata bukan otomatis menjadi bukti bahwa unsur pidana tidak ada. Namun, kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari pertimbangan mengenai apakah proses pidana perlu ditangguhkan sampai persoalan perdata memperoleh kejelasan.














Discussion about this post