Kaltengtoday.com, Sampit – Tenggat penyelesaian putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur, tinggal hitungan hari.
Hingga Senin (14/9/2026), belum terlihat adanya komunikasi dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) dengan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai terkait pelaksanaan putusan adat yang telah dijatuhkan.
Ketua Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Wawan Embang, mengatakan pihaknya tidak lagi berada pada posisi untuk melakukan negosiasi langsung dengan perusahaan karena putusan telah dikeluarkan.
“Yang saya ketahui, dengan tim Basara kita tidak membuka koordinasi dengan kita, silakan langsung dengan masyarakat. Karena kita sudah membuat putusan dan itu bukan ranah kita lagi,” kata Wawan, Senin (14/9/2026) ditemui kaltengtoday.com di palangkaraya.
Baca Juga : Jelang Eksekusi Putusan Adat, Batamad Sita 10 Ton Sawit di Lahan Sengketa PT BAP
Situasi tersebut membuat ruang waktu menuju 18 September 2026 menjadi semakin sempit, tanggal tersebut merupakan batas akhir yang diberikan untuk proses negosiasi terkait putusan adat sebelum langkah berikutnya ditempuh.
Sepuluh Kali Persidangan Tanpa Kehadiran Perusahaan
Perjalanan perkara adat ini sebelumnya berlangsung melalui rangkaian persidangan sejak 10 Agustus 2026.
Dalam dokumen putusan, PT BAP tercatat tidak menghadiri sekitar 10 kali persidangan yang digelar Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.
Ketidakhadiran tersebut kemudian menjadi bagian dari pertimbangan majelis dalam proses peradilan adat.
Wawan menyebut sikap tersebut juga berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 96 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894.
Sementara itu, upaya meminta penjelasan dari pihak perusahaan mengenai posisi mereka terhadap putusan tersebut belum memperoleh tanggapan.
Perwakilan manajemen PT BAP dari Jakarta, Reinhard, sebelumnya tidak memberikan komentar ketika dikonfirmasi mengenai putusan adat yang kini menjadi sorotan.
Eksekusi Tidak Langsung Dilakukan 19 September
Meski tenggat berada pada 18 September, pelaksanaan eksekusi tidak otomatis dilakukan keesokan harinya.
Wawan mengatakan masih diperlukan koordinasi antara lembaga adat dan pihak-pihak terkait sebelum langkah tersebut dilaksanakan.
“Nanti pada saatnya nanti kami akan berkoordinasi. Mungkin beberapa hari ke depan, kita masih lihat ini kan masih ada waktu,” ujarnya.
Majelis juga akan berkoordinasi dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Setelah batas waktu 18 September berakhir, masih terdapat jeda sebelum eksekusi benar-benar dilaksanakan.
Baca Juga : Mediasi Buntu, Warga Kunci Tenggat 5 September : Operasional PT BAP Terancam Dihentikan
“Kami akan eksekusi setelah berakhir masa tanggal 18 September. Kita akan berkoordinasi, ya mungkin ada beberapa waktu, beberapa hari jedanya lah baru memang kita akan eksekusi,” kata Wawan.
Artinya, 19 September bukan otomatis menjadi hari eksekusi, melainkan momentum berakhirnya batas waktu yang menjadi dasar untuk menyiapkan langkah selanjutnya.














Discussion about this post