Kaltengtoday.com, Sampit – Polda Kalimantan Tengah memastikan kebijakan moratorium atau penangguhan sementara proses pidana terhadap perkara yang berkaitan dengan konflik agraria diterapkan di wilayah hukumnya.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma saat menjelaskan agenda klarifikasi terhadap tiga petani asal Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026, untuk menentukan apakah perkara yang dilaporkan tersebut masuk dalam kategori konflik agraria atau bukan.
Baca Juga : Moratorium Konflik Agraria Polri dan Nasib Perkara Petrus Limbas
Dodo menyampaikan, klarifikasi dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng untuk memperoleh fakta secara menyeluruh mengenai duduk perkara yang melibatkan tiga petani tersebut.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan klarifikasi untuk memperoleh fakta, apakah peristiwa tersebut masuk kategori konflik agraria atau bukan,” kata Dodo melalui pesan tertulis, Minggu (13/9/2026) malam saat dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, penyidik juga akan melihat apakah perkara tersebut telah atau sedang ditempuh melalui jalur gugatan perdata.
“Selain itu, untuk memperoleh fakta secara berimbang, apakah dalam peristiwa tersebut dilakukan proses gugatan perdata atau belum,” ujarnya.
Dodo menegaskan, apabila hasil klarifikasi menyimpulkan perkara tersebut berkaitan dengan konflik agraria, penyelesaian akan diarahkan melalui pendekatan restoratif-humanis dengan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif.
“Apabila peristiwa tersebut termasuk dalam kategori konflik agraria, maka penyidik akan melakukan penyelesaian secara restoratif-humanis dengan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif secara komprehensif,” tegasnya.
Ia juga menegaskan kebijakan institusional terkait perkara pidana yang berhubungan dengan konflik agraria.
“Terhadap perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria dilaksanakan moratorium (penangguhan sementara),” kata Dodo.
Sprindik Terbit Sebelum Status Konflik Agraria Dipastikan
Baca Juga : Komisi II DPRD Kotim Minta PT BAP Tak Perpanjang Konflik, Desak Cabut Gugatan Rp104 Miliar
Klarifikasi Polda Kalteng tersebut menjadi penting karena proses penyelidikan terhadap tiga petani telah berjalan sebelum polisi menentukan apakah perkara tersebut masuk kategori konflik agraria.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 50/PID/ADV-SD/IX/2026 yang diterima dari kuasa hukum warga, Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) bernomor SP.Lidik/419/IX/RES 1.24/2026/Ditreskrimum tercatat diterbitkan pada 9 September 2026.














Discussion about this post