Kaltengtoday.com, Sampit – Perkara gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur, memasuki fase penting.
Setelah rangkaian persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat, kini pihak tergugat mulai menyiapkan pembuktian untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan perusahaan.
Baca Juga : Ahli Perdata PT BAP Ungkap Batas Gugatan Rp104 Miliar, Tiga Tergugat Dapat Angin Segar
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (2/9/2026), pihak tergugat menilai sejumlah keterangan yang muncul selama persidangan justru memperkuat posisi mereka.
Tiga tergugat dalam perkara tersebut yakni Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, serta Kepala Desa Sebabi Dematius.
Tergugat Bantah Perintah Aksi di Lokasi Sengketa
Parimus menegaskan kehadirannya di tengah masyarakat tidak dapat dilepaskan dari tugas sebagai wakil rakyat.
Wilayah Kecamatan Telawang merupakan bagian dari daerah pemilihan yang diwakilinya bersama Kecamatan Kota Besi, Cempaga dan Cempaga Hulu.
“Setiap ada kegiatan masyarakat, kami perlu hadir, baik diundang maupun dalam rangka menjalankan fungsi menyerap aspirasi,” kata Parimus.
Ia membantah tuduhan bahwa dirinya maupun dua tergugat lainnya memerintahkan masyarakat melakukan tindakan di lokasi yang menjadi objek sengketa.
Termasuk tuduhan mengenai pemasangan portal, spanduk, patok maupun tindakan lain yang disebut dalam gugatan.














Discussion about this post