Kaltengtoday.com, Sampit – Persidangan perkara gugatan perdata PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali menghadirkan dinamika menarik.
Dalam sidang pembuktian perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (2/9/2026), ahli hukum perdata dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Samuel MP Hutabarat, memberikan sejumlah keterangan yang justru membuka ruang pembuktian bagi pihak tergugat.
Samuel dihadirkan PT BAP untuk memberikan pandangan hukum terkait gugatan ganti rugi sekitar Rp104 miliar terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius.
Baca Juga : Dulu Tolak PT BAP karena Plasma 20 Persen, Kini Pemkab Seruyan Bicara KUP
Pemeriksaan awal diarahkan pada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Kuasa hukum PT BAP, Ivan MP Tampubolon, menggali pandangan ahli mengenai konsep perbuatan melawan hukum yang berkembang setelah putusan Lindenbaum versus Cohen di Belanda pada 1919.
Dalam perkembangannya, perbuatan melawan hukum tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran terhadap aturan tertulis, tetapi juga dapat mencakup pelanggaran terhadap hak subjektif, kewajiban hukum, maupun kepatutan.
Konsep tersebut kemudian dikaitkan dengan sejumlah tindakan yang didalilkan dalam perkara, termasuk pemasangan portal dan penimbunan parit.
Namun, ketika pembahasan bergeser pada kedudukan pejabat yang berada di lokasi, arah pemeriksaan mulai berkembang.

Hakim Pertanyakan Kapasitas Pejabat
Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur kemudian menggali batas antara tindakan pribadi dan pelaksanaan tugas jabatan.
“Kalau unsur pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, bagaimana?” tanya Gorga kepada ahli.
Samuel menjelaskan, setiap jabatan pemerintahan memiliki tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Menurutnya, suatu tindakan harus dilihat dari konteks ketika tindakan tersebut dilakukan.
“Sepanjang tindakan tersebut berada dalam konteks menampung aspirasi dan sesuai peran serta tugasnya, maka tindakan itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jabatan,” jelas Samuel.














Discussion about this post