Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Persoalan plasma 20 persen di Kabupaten Seruyan kembali memasuki babak penentuan, empat desa—Bangkal, Terawan, Selunuk, dan Rungau Raya—masih menunggu kepastian atas tuntutan mereka kepada PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) melalui Pemkab Seruyan.
Setelah dua kali forum digelar pada 15 dan 31 Agustus 2026, belum ada keputusan akhir mengenai tuntutan tersebut. Pemerintah Kabupaten Seruyan kemudian menetapkan target baru mempertemukan masyarakat dengan manajemen PT BAP yang memiliki kewenangan mengambil keputusan sebelum 5 September 2026.
Baca Juga :Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!
Tenggat itu kini menjadi titik penting, sebab, persoalan plasma bukan baru muncul dalam beberapa pekan terakhir. Perdebatan panjang mengenai kewajiban perusahaan terhadap masyarakat telah berlangsung selama bertahun-tahun dan bahkan pernah menghasilkan kesepakatan tertulis.
Pertanyaannya sekarang bukan sekadar apakah pertemuan kembali akan digelar, melainkan apakah pertemuan tersebut mampu membawa persoalan lama tersebut menuju keputusan yang konkret yang berpihak kepada keinginan daripada masyarakat empat desa.

Dari Tuntutan Warga ke Meja Mediasi
Tuntutan masyarakat empat desa berpusat pada permintaan agar PT BAP Anak Perusahaan Sinarmas Grup merealisasikan kebun plasma sebesar 20 persen didalam kebun inti.
Baca Juga : PLN Grup Bersama IBC Mulai Pengembangan Battery Energy Storage System
Pemerintah daerah, di sisi lain, membawa istilah Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) dan dalam forum sebelumnya juga muncul pilihan Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP).
Perbedaan istilah inilah yang kemudian menjadi salah satu titik perdebatan. Warga datang dengan keyakinan bahwa plasma 20 persen merupakan hak yang memiliki dasar dalam kebijakan pemerintah daerah.
Sementara pemerintah menjelaskan adanya ketentuan dan klasifikasi perizinan yang menurut mereka perlu dipertimbangkan dalam menentukan bentuk kewajiban perusahaan.
Dalam rapat 15 Agustus, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Seruyan Sri Susanti meminta masyarakat mempertimbangkan KUP apabila tuntutan plasma tidak menemukan titik temu dengan perusahaan.
Namun, bagi warga, persoalannya bukan semata memilih salah satu bentuk kemitraan, mereka mempertanyakan dasar mengapa tuntutan plasma 20 persen yang selama ini mereka perjuangkan harus bergeser menjadi pilihan lain.














Discussion about this post