Kaltengtoday.com, Muara Teweh – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperkuat komitmen pencegahan korupsi dalam proses perubahan APBD 2026 melalui penandatanganan Pakta Integritas penyusunan dan pengesahan Perubahan KUA dan PPAS.
Penandatanganan tersebut dilakukan bersamaan dengan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Barito Utara, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Digitalisasi Pendidikan Diperkuat, Guru Didorong Maksimalkan IFP Merah Putih
Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, mengatakan pakta integritas merupakan bagian dari upaya memastikan proses penyusunan dan pengesahan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi.
“Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan bagian dari upaya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam proses penyusunan dan pengesahan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari pemenuhan penilaian Monitoring, Controling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Baca Juga: Nety Herawati Apresiasi Workshop Cipta Lagu Anak dan APE oleh HIMPAUDI
Selain aspek pencegahan korupsi, Mery menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam setiap tahapan penganggaran. Kerja sama kedua pihak diperlukan agar perubahan anggaran dapat disusun secara transparan, akuntabel dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan setelah rapat dinyatakan memenuhi kuorum. Rapat tersebut dihadiri 22 anggota DPRD, sementara dua anggota izin dan satu anggota tanpa keterangan.
Rapat dipimpin langsung Mery Rukaini dan dihadiri Bupati Barito Utara H Shalahuddin, Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis serta jajaran anggota DPRD.
Baca Juga: Soroti Tanggung Jawab Perusahaan, DPRD Minta Penanganan Genangan KM 34 Diawasi Ketat
Setelah rancangan nota kesepakatan dibacakan Sekretaris DPRD dan mendapat persetujuan anggota dewan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2026 serta Pakta Integritas.
Mery berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi landasan bagi penyusunan perubahan APBD yang lebih terarah dan efektif, sekaligus mampu mendukung kebutuhan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Barito Utara.
Dalam rapat yang sama, DPRD juga menyampaikan perubahan jadwal kegiatan kelembagaan untuk menyesuaikan sejumlah agenda DPRD dan pemerintah daerah. Perubahan tersebut dilakukan melalui mekanisme rapat paripurna sesuai ketentuan tata tertib DPRD. [Red]













Discussion about this post