Kaltengtoday.com, Sampit – Lima kali dipanggil, lima kali pula PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) tidak mengirimkan perwakilannya ke persidangan adat. Sikap mangkir itu akhirnya berujung pada putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai berupa kewajiban pembayaran mencapai Rp438.110.620.000.
Putusan tersebut dibacakan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (28/8/2026), setelah rangkaian persidangan sengketa lahan yang berkaitan dengan kawasan seluas 1.607 hektare.
Baca Juga : Surat Misterius Muncul, PT BAP Tetap Mangkir Jelang Putusan Basara Hai
Majelis mencatat PT BAP telah menerima lima kali panggilan persidangan, masing-masing pada 10, 12, 14, 26, dan 27 Agustus 2026.
Namun, dari seluruh panggilan tersebut, korporasi disebut hanya memberikan respons melalui dua pesan dari telepon genggam tanpa menghadirkan perwakilan dalam persidangan.
Perkara ini sendiri berkaitan dengan sengketa agraria yang telah bergulir sejak 1996 dan melibatkan masyarakat adat Desa Sebabi serta Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Ketua Let Adat Wawan Embang saat membacakan putusan menyatakan tindakan PT BAP dinilai tidak mencerminkan tata kehidupan bermasyarakat yang menjunjung adat dan etika.
“Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Takadu (PT Binasawit Abadi Pratama) adalah perbuatan yang tidak mencerminkan filosofi di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung, dan juga tidak mencerminkan pada tatanan kehidupan bermasyarakat dengan menekuni Kasukup Belom Bahadat,” kata Wawan di hadapan ratusan warga Sebabi.














Discussion about this post