Kaltengtoday.com, Sampit – Sengketa lahan di Desa Sebabi kembali memanas. Kali ini, bukan sekadar kata-kata yang beradu di meja persidangan, melainkan jalan yang diputus dan barisan sekuriti yang berdiri menghadang langkah Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.
Rombongan majelis yang hendak melakukan pemeriksaan lapangan dan memetakan batas objek sengketa justru mendapati akses menuju lokasi seperti pintu yang sengaja dikunci dari luar. Jalan dikeruk menyerupai parit, sementara puluhan petugas keamanan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), perusahaan perkebunan di bawah naungan Sinar Mas Group, berdiri membentuk pagar manusia.
Baca Juga : Bukan Baru Satu Dua Tahun — Sengketa Lahan Sebabi Sudah 28 Tahun, Enam Desa Tagih Realisasi Plasma PT BAS
Ironisnya, langkah yang semestinya membuka jalan bagi pencarian kepastian justru berhadapan dengan jalan yang dibuat tertutup. Ketika hukum adat hendak menancapkan patok koordinat, yang muncul justru galian dan barikade.
Peristiwa itu terjadi saat Majelis Basara Hai melaksanakan agenda pemeriksaan lapangan pada Senin (24/8/2026). Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Sementara atau Putusan Sela pada 13 Agustus yang menetapkan kawasan sengketa dalam kondisi status quo.
Ketegangan mulai pecah ketika rombongan bergerak menuju titik pertama, tempat baliho penanda status quo telah dipasang sejak 14 Agustus.

Namun, baru sampai di area portal, rombongan sudah disambut barisan sekuriti PT BAP. Jalan yang semestinya menjadi akses pemeriksaan berubah menjadi arena tarik-menarik kewenangan.
Saling dorong antara Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) yang mengawal warga dengan petugas keamanan perusahaan pun tak terhindarkan. Setelah ketegangan mereda, rombongan akhirnya berhasil melewati hadangan pertama.
Tetapi, rupanya hadangan belum selesai. Di titik berikutnya, akses menuju lokasi utama justru benar-benar dibuat buntu.
Badan jalan dikeruk hingga menyerupai parit yang memutus jalur kendaraan. Di seberang galian, puluhan sekuriti telah berjajar rapat. Seolah jalan bukan lagi fasilitas umum untuk dilalui, melainkan garis batas yang hanya boleh dilewati atas kehendak satu pihak.
Jalan Dikeruk, Bukti Direkam
Melihat situasi semakin panas, anggota Mantir Basara Hai, Hermas Bintih Assan, memilih menurunkan suhu ketegangan. Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan menginstruksikan Batamad mendokumentasikan kondisi jalan yang telah dikeruk tersebut.
Kamera kemudian diarahkan kepada galian yang membelah badan jalan. Sebab, dalam perkara ini, setiap lubang bisa menjadi jejak dan setiap jejak bisa berbicara lebih keras daripada seribu bantahan.
Area yang dikeruk tersebut berada di dalam kawasan yang telah ditetapkan berstatus quo melalui Putusan Sela 13 Agustus.
Putusan tersebut pada pokoknya melarang para pihak melakukan tindakan yang dapat mengubah, merusak, atau memperburuk kondisi fisik objek sengketa selama proses pemeriksaan berlangsung.
Karena itu, dokumentasi terhadap kondisi lapangan menjadi penting. Apa yang terlihat di depan mata dapat menjadi bagian dari catatan majelis dalam menilai apakah terdapat tindakan yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum adat maupun penetapan yang telah dikeluarkan.
Informasi yang berkembang di lapangan bahkan menyebut penggalian akses diduga tidak hanya terjadi pada satu titik.
Baca Juga : Legislator Kotim Ini Dukung Desa Sebabi Dimekarkan Jadi Kelurahan
Jika benar demikian, maka persoalannya bukan lagi sekadar jalan yang sulit dilalui. Pertanyaannya berubah menjadi siapa yang merasa berhak mengubah wajah kawasan yang sedang diperiksa ketika status quo telah diperintahkan.
Pemeriksaan Lapangan Berujung Hadangan
Kehadiran Majelis Basara Hai pada hari itu sejatinya bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan mencari koordinat dan merumuskan tapal batas objek sengketa.
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Sementara 13 Agustus sebagai bagian dari proses pemeriksaan lapangan sebelum majelis mempertimbangkan pemasangan patok definitif.
Namun, proses mencari batas justru berhadapan dengan batas buatan di tengah jalan, majelis datang membawa agenda pemeriksaan tetapi yang menghadang justru galian dan barisan manusia.
Situasi ini kembali memperlihatkan betapa kusutnya sengketa lahan Sebabi. Ketika meja persidangan berbicara tentang ketertiban, lapangan justru mempertontonkan ketegangan.
Ketua KMHA Minta Gubernur Turun Tangan
Kondisi tersebut memantik seruan keras Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra.
Berada langsung di lokasi, Erko meminta Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran segera turun tangan menangani situasi yang dinilainya telah menghambat proses pemeriksaan masyarakat adat.
“Tolong Pak Gubernur Kalimantan Tengah, selaku Ketua DAD Kalteng, agar segera memperhatikan kondisi di lapangan. Kalau perlu, Pak Gubernur turun langsung ke lapangan,” kata Erko.
Menurut Erko, proses persidangan masyarakat adat kembali tersandung persoalan di lapangan. Jalan diputus, kendaraan disebut dihadang, sementara rombongan majelis tidak dapat bergerak bebas menuju objek pemeriksaan.
“Upaya persidangan masyarakat adat ini terkendala. Jalan diputus, bahkan ada bak truk dipasang di lokasi dan kami dihadang,” ujarnya.
Erko kemudian meminta Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Gubernur segera mengambil langkah.
“Kami meminta DAD Provinsi dan Pak Gubernur segera turun membantu masyarakat adat di wilayah Desa Sebabi,” katanya.
Seruan tersebut menjadi semakin relevan karena Agustiar sebelumnya telah mempertemukan perwakilan masyarakat Sebabi dan Bangkal di Palangka Raya pada 20 Agustus.
Baca Juga : Di Tengah Gugatan Perdata, Damang Talawang Tetap Menyalakan Api Adat Lewat Ritual Tolak Bala di Desa Sebabi
Merujuk penuturan Damang Yustinus Saling Kupang, dalam pertemuan tersebut Agustiar disebut meminta Majelis Basara Hai menegakkan supremasi hukum adat.
Kini, komitmen itu diuji bukan di ruangan berpendingin udara, melainkan di tengah jalan berlubang, barikade sekuriti, dan masyarakat yang menunggu kepastian.
Sebab, supremasi hukum tidak banyak berarti jika berhenti sebagai kalimat indah di ruang pertemuan, sementara di lapangan hukum justru harus berhadapan dengan palang, parit, dan pagar manusia.
Hingga berita ini diturunkan, PT BAP maupun bagian legal PT Sinar Mas Group belum memberikan tanggapan terkait pemutusan jalan dan penghadangan rombongan Majelis Basara Hai tersebut. [Red]














Discussion about this post